Smart Contract Dalam Transaksi E-Commerce  Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Di Era Society 5.0

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/yp7x2p57

Kata Kunci:

E-Commerce; Smart Contract; Society 5.0

Abstrak

Perkembangan teknologi memberikan kemudahan transaksi melalui e-commerce di era society 5.0, yang tentunya menjadi pilihan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas jual beli dengan mudah dan efisien. Hanya saja, dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, dibutuhkan seperangkat aturan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi e-commerce. Jenis penelitian ini adalah normatif. Sumber data berupa data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data adalah studi literatur dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan sumber penelitian, yaitu akademisi hukum kontrak dan praktisi di bidang perlindungan konsumen untuk transaksi e-commerce. Teknik analisis data deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian 
hukum smart contract dalam transaksi e-commerce di Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang persyaratan hukum suatu perjanjian. Smart contract dalam transaksi e-commerce di Indonesia adalah kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antara pengguna/pembeli dan penjual. Tantangan dan peluang kontrak pintar dalam transaksi e-commerce di era masyarakat 5 berkaitan dengan keamanan data pribadi pengguna, sedangkan peluang smart contract berkaitan dengan semakin berkembangnya e-commerce di Indonesia dan semakin banyaknya pengguna yang menggunakan e-commerce untuk berbelanja dengan mudah sehingga diperlukan regulasi yang tepat jika terjadi sengketa 
konsumen yang merugikan pengguna e-commerce.

Referensi

Baetoni, MohAlfan, Lucky Dafira Nugroho, Hudama Leo Putra Perkasa, Jl Raya Telang, Perumahan Telang Inda, Kec Kamal, Kabupaten Bangkalan, and Jawa Timur. “Validitas Kepastian Hukum Kontrak Elektronik Dan Kontrak Manual.” Parlementer: Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik 2, no. 2 (2025): 251–59.

BPKN. “Statistik Pengaduan.” BPKN, 2024. https://bpkn.go.id/statistik_pengaduan.

Febriana, Hanin, Kartika Vela Andita, Raisha Adinda Rismarina, and Agus Maulana. “Peluang Bisnis Digital Di Indonesia Pada Era Society 5.0.” Jurnalku 3, no. 3 (2023): 365–74. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i3.595.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2021.

Ibrahim, Johny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Keempat. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.

Maharani, Diva Islami. “Peluang Dan Tantangan Sektor E-Commerce Dalam Meningkatkan Perekonomian Di Era Transformasi Digital.” Jurnal Simki Economic 7, no. 1 (2024): 201–10. https://doi.org/10.29407/jse.v7i1.493.

Maharani, Resna Pratiwi. “Tanggung Jawab Penyelenggara Transaksi Elektronik Dalam Melindungi Hak Konsumen.” SUPREMASI Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 73–86. https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.158.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Muhammad, Dzulfikar. “Karakteristik Perjanjian Jual Beli Dengan Smart Contract Dalam E-Commerce.” Jurist-Diction 2, no. 5 (2019): 1655. https://doi.org/10.20473/jd.v2i5.15223.

Parmitasari, Indah. “Eksistensi Smart Contract Menurut Hukum Kontrak Di Indonesia.” In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat “Teknologi Pengolahan Dan Pengembangan Material Maju Untuk Pembangunan Berkelanjutan” - Diseminasi Penelitian. Yogyakarta: DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), 2022. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41400.

Rianto Andi. Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021.

Rizqi, Laila Alfina Mayasari, and Dedi Farera Prasetya. “Urgensi Penggunaan Smart Contract Dalam

Transaksi Jual Beli Di E-Commerce.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 4 (2022): 327–38. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.247.

Saputri, Fitri Arianti. “Regulating The Use of Smart Contract in Indonesia” 1, no. 2 (2024): 42–50.

Sari Murti Widyastuti. Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.

Septian. “Legalitas Smart Contract Dan Teknologi Blockchain Untuk Keamanan Supply E-Commerce.” Kontrak Hukum, 2025. https://kontrakhukum.com/article/legalitas-smart-contract-dan-teknologi-blockchain-untuk-keamanan-supply-e-commerce/.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Tanumihardjo, Kenny Gilbert, and Made Aditya Pramana Putra. “Penggunaan Smart Contract Di Indonesia.” Jurnal Kertha Wicara 11, no. 2 (2022): 437–47.

University, Undiknas. “Era Society 5.0: Era Kedewasaan Teknologi Dan Kemanusiaan.” Universitas Pendidikan Nasional, 2023. https://undiknas.ac.id/2023/09/era-society-5-0-era-kedewasaan-teknologi-dan-kemanusiaan/.

Wahyuni, Hesti Ayu, Yuris Tri Naili, and Maya Ruhtiani. “Penggunaan Smart Contract Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia.” Hukum In Concreto 2, no. 1 (2023): 2023. http://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/view/1018%0Ahttps://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/download/1018/627.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-08

Cara Mengutip

“Smart Contract Dalam Transaksi E-Commerce  Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Di Era Society 5.0”. 2026. Private Law 6 (1): 149-57. https://doi.org/10.29303/yp7x2p57.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama