PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT PEKERJA DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS

Penulis

  • Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.716

Kata Kunci:

Peranan, Serikat Pekerja, Hubungan Kerja

Abstrak

Dalam perspektif ketenagakerjaan, iklim berusaha yang kondusif adalah suatu kondisi hubungan kerja yang harmonis di perusahaan dimana pengusaha dan serikat pekerja/buruh bekerja sama atas dasar saling menghormati dan saling memahami kepentingan masing-masing, secara optimal mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan, tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, tidak berprasangka negatif atau buruk terhadap mitra kerjanya.  Untuk dapat menciptakan iklim berusaha yang kondusif sebagaimana diuraikan, diperlukan beberapa hal yang pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai para pihak pelaku hubungan kerja dalam proses produksi barang dan jasa di tempat kerja harus bersedia dan mampu melaksanakan hal-hal yang Menunjukkan dan melaksanakan sikap kemitraan dalam kegiatan hubungan kerja. Oleh karena itu untuk mencapai keharmonisan dalam menjalin Hubungan kerja sebagaimana yang diuraikan tersebut, tentunya Para pihak ( Pekerja dan Pengusaha ) harus memiliki pemahaman tentang peranan dan tanggung jawab masing-masing dalam menyelenggarakan hubungan kerja.

Diterbitkan

2022-04-14

Cara Mengutip

“PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT PEKERJA DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS”. 2022. Private Law 1 (2): 320-38. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.716.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4 5 6