Pengaturan Hukum Cyber Notary Dalam Hukum Kenotariatan Indonesia

Penulis

  • Sulam Suci Fatiha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3917

Kata Kunci:

Cyber Notary, Hukum Kenotariatan, Indonesia

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep cyber notary dalam sistem hukum Indonesia dan kekuatan hukum akta autentik yang dibuat dengan menggunakan konsep cyber notary. Jenis penelitian ini yakni penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian bahwa konsep cyber notary diatur pada Pasal 15 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi masih tidak ditemukan adanya penjelasan terkait kewenangan dalam melakukan sertifikasi akta notaris yang dibuat dengan konsep Cyber Notary. Pada akta partije yang dibuat dengan cyber notary tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna, kemudian pada akta relaas yang dibuat menggunakan cyber notary memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

“Pengaturan Hukum Cyber Notary Dalam Hukum Kenotariatan Indonesia”. 2024. Private Law 4 (1): 63-72. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3917.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>