PELAKSANAAN LELANG BARANG SITAAN KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BESAR
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3422Kata Kunci:
Lelang, Barang Sitaan, Kejaksaan NegeriAbstrak
Kejaksaan dalam hal perampasan barang bukti untuk kepentinga Negara, dapat bertindak secara khusus,yaitu jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum keperdataan antara kejaksaan negeri, peserta lelang, dan pemenang lelang dalam gugatan atas objek lelang pasca lelang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan fungsi untuk memberi argumentasi juridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum keperdataan antara Kejaksaan Negeri, Peserta lelang, pemenang lelang, dan KPKL dalam pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar serta Bagaimana tanggung jawab hukum keperdataan Kejaksaan Negeri, Pemenang Lelang dan KPKNL atas gugatan objek lelang pasca lelang.