PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DESA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3421Kata Kunci:
kepala desa, hakim perdamaian, penyelesaian sengketa warisAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa warisan oleh kepala desa sebagai hakim perdamaian desa dan untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung penyelesaian sengketa warisan oleh kepala desa sebagai hakim perdamaian desa. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan Pendekatan Conseptual, Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian terungkap bahwa pelaksanaan sengketa dapat diselesaikan dengan cara penyelesaian non litigasi serta menggunakan sistem hukum Islam/hukum Fara’id mengedepankan cara kekeluargaan ataupun mediasi para pihak agar terciptanya musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan.