KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN JUAL BELI PAKAIAN BEKAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3407Kata Kunci:
Jual Beli Pakaian Bekas, Perlindungan KonsumenAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna pakaian bekas dan bentuk tanggung jawab penjual pakaian bekas terhadap kosumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis, sumber jenis bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Undang-undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengatakan bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Pedagang pakaian bekas di Pasar Karang Sukun hanya bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi barang yang rusak tetapi untuk konsumen yang mengalami kerugian kesehatan pedagang tidak bertanggung jawab.