Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Dengan Penyedia Layanan Grab

(Studi Di Kota Mataram)

Penulis

  • Baiq Fuzira Ningsih a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • H. Salim Salim , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1558

Kata Kunci:

Perjanjian kemitraan, Grab, Mitra pengemudi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian dan penyelesaian apabila terjadi perselisihan yang timbul dalam perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan penyedia layanan Grab di kota Mataram. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kemitraan secara umum telah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya suatu. Perjanjian kemitraan tersebut resmi terbentuk ketika Mitra pengemudi menerima SMS pemberitahuan diterima dari Grab. Perselisihan yang terjadi antara Mitra pengemudi dengan penyedia layanan Grab diselesaikan melalui musyawarah dan apabila belum ditemukan penyelesaian maka akan dilimpahkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan keputusan yang dikeluarkan bersifat final.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

“Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Dengan Penyedia Layanan Grab : (Studi Di Kota Mataram)”. 2022. Private Law 2 (3): 619-28. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1558.