Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Oleh Subjek Hukum Belum Cakap Di Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/v678c410

Kata Kunci:

kecakapan; jual beli tanah; implikasi yuridis; peradilan; hukum pertanahan.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis jual beli tanah yang dilakukan oleh subjek hukum yang belum cakap dalam praktik peradilan di Indonesia. Permasalahan ini penting dikaji karena kecakapan bertindak merupakan salah satu syarat sah perjanjian yang menentukan keabsahan perbuatan hukum, khususnya dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah yang dilakukan oleh subjek hukum yang belum cakap dapat dimintakan pembatalan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif sahnya perjanjian. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas formal, tetapi juga perlindungan hukum terhadap pihak yang belum cakap, kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik, dan nilai keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian oleh para pihak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah guna mencegah sengketa pertanahan akibat cacat hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.

Referensi

Achmad Rubaie. Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Adjie, Habib. Hukum Notaris dan PPAT. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Arianti, Baiq Desi. “Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah.” Jurnal Private Law 1, no. 2 (2019).

Arianti, Baiq Desi. “Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah.” Jurnal Private Law, Vol. 1 No. 2, 2019.

Bangsu, M. “Analisis Yuridis Jual Beli Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional.” Jurnal Legisia 14, no. 2 (2022).

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2008.

D.R.W. Napitupulu. Pendaftaran Tanah. Jakarta: UKI Press, 2022.

Dinda Setiani. “Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 4, no. 2 (2022).

Habib Adjie. Hukum Notaris dan PPAT. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Hartanto, J. Andy. Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanah. Surabaya: Laksbang Justitia, 2014.

I Wayan Wiryawan. “Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum.” Jurnal Private Law 2, no. 1 (2020).

I Wayan Wiryawan. “Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum.” Jurnal Private Law, Vol. 2 No. 1, 2020.

Isnaini. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: UMA Press, 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1330.

Lalu Hadi Saputra. “Dinamika Sengketa Pertanahan dan Stabilitas Hukum Agraria.” Jurnal Private Law 2, no. 2 (2020).

Lalu Hadi Saputra. “Dinamika Sengketa Pertanahan dan Stabilitas Hukum Agraria.” Jurnal Private Law, Vol. 2 No. 2, 2020.

Lalu Wira Pranata. “Perlindungan Hukum terhadap Subjek Hukum yang Tidak Cakap dalam Perjanjian Perdata.” Jurnal Private Law 3, no. 2 (2021).

Lalu Wira Pranata. “Perlindungan Hukum terhadap Subjek Hukum yang Tidak Cakap dalam Perjanjian Perdata.” Jurnal Private Law, Vol. 3 No. 2, 2021.

Maria S.W. Sumardjono. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Muhammad Syarif dkk. Hukum Perdata Indonesia. Padang: PT Mafy Media Literasi Indonesia, 2026.

Muhammad Syarifuddin. “Pertimbangan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia.” Jurnal Private Law 4, no. 1 (2022).

Muhammad Syarifuddin. “Pertimbangan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia.” Jurnal Private Law, Vol. 4 No. 1, 2022.

Napitupulu, D.R.W. Pendaftaran Tanah. Jakarta: UKI Press, 2022.

Ni Made Sukerti. “Kepastian Hukum dalam Transaksi Keperdataan di Bidang Pertanahan.” Jurnal Private Law 3, no. 1 (2021).

Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat. Yogyakarta: Nusa Media, 2015.

Putro, Widodo Dwi. Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia hingga Metajuridika di Metaverse. Jakarta: Kencana, 2024.

R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 2007.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Ramadhani. Buku Ajar Hukum Pertanahan. Medan: UMSU Press, 2024.

Roberto M. Unger. Teori Hukum Kritis: Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern. Bandung: Nusa Media, 2017.

Setiani, Dinda. “Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 4 No. 2, 2022.

Sitompul, V.B. Belajar Hukum Perdata. Jakarta: UNKRIS Press, 2021.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Teguh Prasetyo. Keadilan Bermartabat. Yogyakarta: Nusa Media, 2015.

Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2012.

V.B. Sitompul. Belajar Hukum Perdata. Jakarta: UNKRIS Press, 2021.

Widodo Dwi Putro. Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia hingga Metajuridika di Metaverse. Jakarta: Kencana, 2024.

Wiryawan, I Wayan. “Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tangan dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum.” Jurnal Private Law 2, no. 1 (2020).

Diterbitkan

2026-06-26

Cara Mengutip

“Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Oleh Subjek Hukum Belum Cakap Di Indonesia”. 2026. Private Law 6 (2): 600-609. https://doi.org/10.29303/v678c410.