Perjanjian Jual Beli Melalui Sistem Elektronik Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.29303/xfxzsa33Kata Kunci:
Perjanjian Jual Beli, Sistem Elektronik, Anak di bawah umurAbstrak
Dalam hukum perdata, kapasitas untuk membuat perjanjian mensyaratkan usia dewasa. Anak di bawah umur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum dan berada di bawah perwalian orang tua atau wali mereka. Penggunaan sistem elektronik untuk proses jual beli yang dilakukan oleh anak di bawah umur menimbulkan masalah berupa potensi masalah hukum dan perlindungan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan dampak hukum dari perjanjian jual beli elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah normatif. Metode pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Sumber data menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli dengan sistem elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur sah jika transaksi tersebut tidak menimbulkan masalah dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hukum Indonesia belum secara khusus mengatur batasan usia untuk transaksi jual beli secara elektronik. Implikasi hukum dari perjanjian jual beli elektronik yang dibuat oleh anak di bawah umur mencakup kemungkinan pembatalan jika ada keluhan mengenai transaksi yang dilakukan tersebut.
Referensi
Andi Fidah Rara Batara Ambar, Yulia A. Hasan, Juliati. “ANALISIS PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET YANG DILAKUKAN OLEH ANAK.” Clavia Clavia: Journal of Law 22 (2024): 91–100.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Cetakan ke. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Gunawan, Johannes. Hukum Pertanggungjawaban Produk. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022.
Hanifah, Ida, and Ismail Koto. “Perjanjian Elektronik Yang Dibuat Oleh Anak Dibawah Umur.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2023): 187. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.332.
Hidayat, Ryan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kemitraan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Journal of Law 6, no. 2 (2020). http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5200.
Mulya, Ilham Indra. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kegiatan Jual-Beli E-Commerce Berdasarkan Hukum Perdata.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 2 (2023): 152–63. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9367.
Ni Kadek Maretri Pretysya, Putu Aras Samsithawrati. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Online Oleh Anak Di Bawah Umur: Perbandingan Indonesia Dan Singapura.” Jurnal Kertha Wicara 12, no. 09 (2024). https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-106858#google_vignette.
Raphaellee Peters Putra Usman, and Moody Rizqy Syailendra Putra. “Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban Terhadap Perjanjian Elektronik Yang Dibuat Oleh Anak Di Bawah Umur.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 4 (2024): 1014–21. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.960.
Rianto Andi. Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021.
Saputri, Fitri Arianti. “Regulating The Use of Smart Contract in Indonesia” 1, no. 2 (2024): 42–50.
Sari Murti Widyastuti. Asas-Asas Pertanggungjawaban Perdata. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.
Valoka, Metta, and Richard C Adam. “Upaya Pentingnya Keabsahan Suatu Kontrak Elektronik Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Dalam Aplikasi Perdagangan Elektronik.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 5641. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.
Wahyuni, Hesti Ayu, Yuris Tri Naili, and Maya Ruhtiani. “Penggunaan Smart Contract Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia.” Hukum In Concreto 2, no. 1 (2023): 2023. http://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/view/1018%0Ahttps://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/download/1018/627.
Wowor, Andre. “Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur Dalam Mengakses Informasi Dan Transaksi Elektronik Berdasarkan UU ITE Dan UU Perlindungan Anak.” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022): 1260. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/16/.






