Pemalsuan Identitas Dalam Praktik Poligami Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.29303/qxk3fm15Kata Kunci:
Pemalsuan Identitas, Poligami Ilegal, Pembatalan PerkawinanAbstrak
Poligami merupakan praktik perkawinan yang diatur ketat dalam hukum Indonesia, memerlukan izin pengadilan dan persetujuan istri pertama. Namun, beberapa pria menghindari prosedur legal dengan melakukan pemalsuan identitas, seperti menggunakan nama palsu atau menyembunyikan status perkawinan sebelumnya. Penelitian ini menganalisis akibat hukum pemalsuan identitas dalam poligami tanpa izin dan proses pembatalan perkawinan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder bersifat deskriptif. Hasil menunjukkan pemalsuan identitas menyebabkan putusnya ikatan perkawinan dengan proses pembatalan mengikuti tata cara gugatan perceraian, serta pertimbangan hakim berkekuatan hukum dari perspektif hukum positif maupun fiqih.
Referensi
Irawan, Chandra Sabtian. Perkawinan dalam Islam; Monogami atau Poligami?. Yogyakarta: An-Naba Islamic Media, 2007.
Lamintang, P.A.F. Delik-delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1 Tahun 1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press, 2008.
Reksopradoto, Wibowo. Hukum Perkawinan Nasional Jilid II tentang Batal dan Putusnya Perkawinan. Semarang: Itikad Baik, 2008.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Reneka Cipta, 2001.
Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI, 2001.






