Dissenting Opinion Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 4/Pdt.G/PN Sbw
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.4954Kata Kunci:
dissenting opnion, Kebebasan Hakim, Putusan Pengadilan NegeriAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dissenting opnion dalam sistem hukum Indonesia serta untuk mengetahui mengapa terdapat dissenting opnion dalam putusan pengadilan negeri Sumbawa Nomor: 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini, dissenting opinion dapat dijadikan sebagai rujukan bagi hakim dalam melakukan reformasi hukum. Alasan terjadinya dissenting opinion dalam Putusan Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw yaitu karena Hakim Anggota I yang berbeda pandangan terkait dengan peralihan hak atas obyek sengketa, dimana Hakim Mayoritas berpendapat bahwa peralihan hak atas obyek sengketa melalui jual beli dianggap sah sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak, sedangkan Hakim Minoritas berpendapat bahwa jual beli yang dilakukan oleh Para Pihak tidaklah sah atau batal demi hukum karena terdapat cacat formil dalam pelaksanaannya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.