PERTANGGUNGJAWABAN PPAT YANG MELAKUKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN AKTA JUAL BELI (Studi Kasus Putusan Nomor 412/PDT/2018/PT DKI)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.265Kata Kunci:
PPAT, Pemalsuan Tanda Tangan, AktaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta jual beli yang memiliki cacat yuridis, sanksi hukum terhadap PPAT atas pemalsuan akta jual beli yang ditandatangani, dasar dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam putusan Nomor 412 / PDT / 2018 / PT DKI Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, akta jual beli yang dibuatnya batal demi hukum, sanksi hukum yang diberikan berupa membayar kerugian materiil dan membayar biaya perkara, dasar dan pertimbangan hakim adalah alat bukti palsu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. dan KUHPerdata.