Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Bangun, Guna, Serah

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/arg7nn93

Keywords:

perbuatan melawan hukum, bangun guna serah (bgs), hukum perdata, itikad baik, putusan pengadilan\

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian Bangun, Guna, Serah (BGS) berdasarkan studi Putusan Nomor 24/Pdt./2017/PT.DKI. Fokus utama kajian ini adalah untuk mengetahui apakah tindakan pemutusan sepihak oleh tergugat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh dari studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa 1). Konsepsi perbuatan melawan hukum di Indonesia mengacu pada perbuatan yang bertentangan langsung dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan unsur-unsur: perbuatan, melanggar hukum, kerugian, dan hubungan kausal. Serta asas kepatutan dan kehati-hatian dalam memeriksa suatu perkara, hakim dituntut tidak hanya berpijak pada norma tertulis, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan asas keadilan secara menyeluruh. 2). Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 24/Pdt/2017/PT.DKI secara substansial telah memenuhi aspek yuridis dan non- yuridis. Pemutusan perjanjian secara sepihak serta mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata oleh PT Pulo Mas Jaya dalam perjanjian Bangun Guna Serah merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum positif, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, pertimbangan hakim terkait doktrin penyalahgunaan keadaan tidak dijelaskan secara sistematis dan tidak disertai penguraian unsur-unsurnya secara jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan doktrin tersebut.

References

A. Buku-Buku :

Amiruddin, Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Rajawali Pers , Depok.

Abdul Rahman Budiono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang. Budi Santoso, 2008, Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Model BOT(Build

Operate Transfer),Genta Press, Solo.

Felix O, Soebagjo, Laporan Akhir, 1993/1994, Pengkajian Aspek Hukum Perjanjian Build Operate and Transfer, BPHN, Departemen Kehakiman RI, Jakarta.

Fendi, Joenadi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Niali- Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Prenadamedia Group, Depok.

H.F.A.Volmar, 2004, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta

J. Satrio, 2001 Hukum Perikatan yang lahir dari undang- undang, Citra Aditiya, Bandung.

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung. Mariam Darus Badrulzaman, 2015 Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga,

PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, CitraAditya Bakti, Bandung.

M.A. Moegni Djojodirdjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, cet.2, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

R.Setiawan, 1994, Pokok- Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

Ricardo Simanjuntak, 2006, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, .Gramedia, Jakarta. Ridwan Khairandy, 2016, Hukum Kontrak, FH UII Press, Yogyakarta.

Rosa Agustina, 2003 Perbuatan Melawan Hukum, Pancasarjana Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta.

Salim H.S., 2011, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusomo, 2007, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusomo, 1993, HukumAcara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Setiawan, 1987, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam

Yurisprudensi, Majalah Varia Peradilan, Jakarta.

Tim Mahardika, 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pustaka Mahardika, Yogyakarta.

Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum, Mandar Maju, Bandung. Zainal Abidin, 2007, Analisis Eksistensial.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Jurnal

Gerry R. Weydekamp, “Pembatalan Perjanjian Sepihak sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum”, Lex Privatum, Vol.I, No. 4, 2013.

Lalu Hadi Adha, Kontrak BOT Sebagai Perjanjian Kebijakan (Beleidovereenskomst), Law Reform, Vol 4 No. 2, 2009.

Taufiq El Rahman ( 1994 : 16-17) , dalam Siti Ummu Adillah, 2004, Konstruksi Hukum Perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) sebagai Alternatif Pembiayaan Proyek, Jurnal Hukum, Vol. XIV, No. 1 , Kamis 17 Oktober 2024.

Tri Saupa Angka Wijaya, Rechtsvinding Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata, Volume 2, Nomor 4, Rabu 22, Januari 2025.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang – Undang Nomor 2 tentang Jasa Kontruksi. LN No. 11 Tahun 2017, TLN No. 6018

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, LN No. 67 Tahun 2007, TLN No. 4724

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, LN No. 78 Tahun 2008, TLN No. 4855

Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Indonesia, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 24/PDT.2017/PT.DKI

Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 468/Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Tim

D. Internet

Dimas Purnayoga Rakayoni, Diunduh dari : https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65554 pada tanggal 01 Oktober 2024.

Nelma, Diunduh dari : https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13843 pada tanggal 01 Oktober 2024.

Muhamad Rengge Salfania Diunduh dari: http://eprints.ubhara.ac.id/950/ pada tanggal 01 Oktober 2024.

Takdir Rahmadi, “Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya membangun Kesatuan Hukum“ https://www.mahkamahagung.go.id/rbnews.asp?bid=4156, diakses pada tanggal kamis 17 April 2025.

Wahyu Kuncoro, “BOT (Build, Operate and Transfer) Agreement”, www. shoutmix.advokadku.com, 2006” diakses pada tanggal 05 oktober,2024.

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

“Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Bangun, Guna, Serah”. 2026. Private Law 6 (1): 106-21. https://doi.org/10.29303/arg7nn93.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2