Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada Platform Tiktok Shop

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/v24cfz67

Keywords:

perlindungan hukum, data konsumen, tiktok shop

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam transaksi jual beli online di TikTok Shop serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa akibat kebocoran data konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, konsep-konsep hukum dalam transaksi bisnis melalui platform TikTok Shop. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum di TikTok Shop melibatkan tiga pihak, yakni affiliate (mitra afiliasi), merchant (pelaku usaha), dan customer (konsumen). Affiliate dan merchant terikat dalam kontrak kemitraan, sedangkan hubungan jual beli terjadi antara merchant dan customer. Affiliate hanya bertindak sebagai perantara. Terkait kebocoran data konsumen, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu non-litigasi yang berupa permintaan pertanggungjawaban kepada TikTok sebagai penyelenggara platform dan litigasi yang berupa pengajuan gugatan ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi serta sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Kesimpulannya, hubungan hukum di TikTok Shop bersifat kompleks dengan perikatan yang berbeda bagi tiap pihak, sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang memadai terutama dalam aspek keamanan data pribadi. Saran yang diajukan adalah perlunya edukasi hukum digital bagi pelaku usaha agar memahami hak, kewajiban, serta kontrak elektronik, serta pentingnya penguatan regulasi, khususnya dalam bentuk peraturan pemerintah, untuk menjamin perlindungan konsumen dalam menghadapi sengketa data pribadi di platform digital.

References

Agus Y. Hernoko, 2010, Asas proporsionalitas dalam kontrak komersil, Jakarta.

Badrulzaman, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin Serta Penjelasan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Latifah Hanum,Ningsih Baru et.al, 2023, Mengevaluasi Dampak Promosi Tiktok pada Toko Online: Pendekatan Studi Literatur, Jurnal IImiah Manajemen Kesatuan, Vol.11, No.3.

Leonardo Halim dan Gunardie, 2024, Analisis Terhadap Penutupan Tiktok Shop Di Indonesia, Jalakotek: Journal Of Accounting Law Communication And Technology,Vol.1,No.2.

M. Naufal Abdullah, 2021, Tanggungjawab Perusahaan Tiktok Terhadap Kebocoran Kerahasiaan Data Pribadi Konsumen, Skripsi, Universitas Brawijaya Fakultas Hukum, Malang.

Saskia Kusumawardani, Sinta Dewi Rosadi, and Elisatris Gultom, 2020, “Good Corporate Governance Principles on Internet Intermediary Companies in Protecting the Privacy of Personal Data in Indonesia,” Yustisia Jurnal Hukum Vol. 9, No. 1.

Tia Deja Pohan, 2023 Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Platform E Commerce, Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, Vol.1 No.3.

Published

2025-10-31

How to Cite

“Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada Platform Tiktok Shop”. 2025. Private Law 5 (3): 944-54. https://doi.org/10.29303/v24cfz67.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2