Pelaksanaan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum Dalam Sistem E- Court Di Pengadilan Negeri Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/xsj4vk19Keywords:
asas persidangan terbuka untuk umum, sistem e- court, pengadilan negeri mataramAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan asas persidangan terbuka untuk umum dalam sistem e-court di Pengadilan Negeri Mataram, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan dampaknya terhadap pihak ketiga dalam perkara perdata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan sosiologis (sociological approach). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Mataram, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas persidangan terbuka untuk umum dalam sistem e-court telah diterapkan sejak akhir Maret 2018 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian diperluas cakupannya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 7 Tahun 2022. Penerapan e-court meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas bagi para pihak, termasuk pihak ketiga yang ingin mengajukan intervensi. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan sarana teknologi, kemampuan teknis pengguna, serta hambatan sistem dalam proses unggah dokumen. Secara umum, penerapan asas persidangan terbuka untuk umum melalui sistem e-court telah mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Mataram.
References
Buku:
Burhan Ashshofa, 2013, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
H.B. Sutopo, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta.
Soerjono Soekanto, 1998, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Suratman dan H. Phillips Dillah, 2012, Metode Penelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung.
Surakhmad Winarno, 1994, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Tekhnik, Tarsito, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Internet:
https://www.pn-mataram.go.id/link/2017032302555325938155258d3393945dbd.html, Diakses Pada tanggal 3 Januari 2025.
Bernadette Mulyati Waluyo, Asas Terbuka Untuk Umum dan Kehadiran Fisik Para Pihak dalam Sidang di Pengadilan Negeri Psca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/3883/2971, Diakses pada tanggal 3 Januari 2024.
Peraturan Perundang-undangan:
HIR
Rbg
Reglement op de Rechtsvordering (RV)
UUD 1945
Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Lembar Negara No. 20 tahun 1986, Tambahan Lembar Negara No. 3327
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembar Negara No. 61 tahun 2008, Tambahan Lembar Negara No. 4868
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembar Negara No. 157 tahun 2009, Tambahan Lembar Negara No. 5076
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 8 AT.01.05 tahun 1999 Pengadilan Negeri Mataram berubah statusnya menjadi Pengadilan Negeri Klas 1A Mataram
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik,
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.






