Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015
(Studi di Kantor Notaris PPAT Dr. Hamzan Wahyudi, SH.,M.Kn, Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2710Keywords:
Pendaftaran, Jaminan Fidusia, NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik oleh Notaris berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, serta hambatan yang dihadapi oleh Notaris dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Penulisan ini bersifat normatif-empiris, seluruh data dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris melakukan penginputan data melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal AHU, kemudian data dikirim melalui jejaring internet. Hambatan yang disebabkan oleh sistem operasional yang tidak dapat bekerja dengan baik sehingga mengakibatkan penginputan data yang dilakukan notaris terhambat, sehingga notaris wajib melakukan penginputan data ulang.