Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat 

Authors

  • Siti Fitri Auliaun Nufus Magister Ilmu Hukum, Universitas Mataram
  • Hirsanuddin University of Mataram image/svg+xml
  • Muhaimin University of Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/s28mz345

Keywords:

BPR, Good Corporate Governance, Perseroda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Prinsip GCG bagi BPR menurut hukum positif Indonesia, untuk menganalisis faktor penghambat dalam pelaksanaan Prinsip GCG pada PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong, serta untuk menganalisis upaya mewujudkan efektivitas dan tanggung jawab hukum dalam penerapan Prinsip GCG di PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong. Sektor perbankan membutuhkan Prinsip GCG sebagai suatu pedoman pelaksanaan yang terstruktur untuk mengembangkan usaha secara baik dan sehat sesuai peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian: Pertama, pengaturan Prinsip GCG bagi BPR telah diatur dengan jelas melalui UU Perbankan, UU P2SK, UU PT, UU Pemda, PP BUMD, POJK No. 7 Tahun 2024, POJK No. 9 Tahun 2024, Permendagri No. 21 Tahun 2024, dan Perda NTB No. 1 Tahun 2020, yang di mana peraturan-peraturan ini saling terkait satu sama lain. Kedua, penerapan Prinsip GCG dalam pengelolaan PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong masih kurang optimal karena beberapa faktor penghambat, berupa: keterbatasan pemanfaatan teknologi digital (Transparancy), budaya kerja yang statis (Accountability), keterbatasan SDM (Responsibility), belum adanya pengawasan internal khusus kantor cabang karena masih bergantung pada pengawasan internal kantor pusat (Independency), dan struktur organisasi yang masih sederhana (Fairness). Ketiga, guna mewujudkan BPR yang sehat, maka dibutuhkan beberapa upaya dalam mewujudkan efektivitas penerapan Prinsip GCG, seperti: memperkuat peran pengawasan internal dan eksternal, pembinaan peraturan Prinsip GCG, melengkapi fitur digitalisasi, pemberian sosialisasi Prinsip GCG, menerapkan whistleblowing system, menerapkan model merit system, serta pemberian reward bagi yang mematuhi aturan. Selanjutnya, upaya mewujudkan tanggung jawab penerapan Prinsip GCG dilakukan melalui: penguatan peran Pemimpin Cabang, Sinergi kerjasama Pemimpin Cabang dan Direktur Kepatuhan, serta pemberian sanksi (punishment) bagi subyek yang melakukan kesalahan, dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, atau sanksi pidana.

References

BUKU

Friedman, Lawrance M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, terjemahan M. Khozim, Nusa Media, Bandung, 2019.

Ismail, Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2018.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan I, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Nahdhah, Buku Ajar Hukum Perbankan, Cetakan I, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin, 2022.

Nisa, Chaerani et al. Tantangan Keberlanjutan Bank Perekonomian Rakyat (BPR): Dari Kinerja Hingga Regulasi, Cetakan I, Penerbit Deepublish Digital, Yogyakarta, 2025.

Otoritas Jasa Keuangan. Buku Panduan bagi BPR dalam rangka Penguatan Pengelolaan Kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi, Penerbit Tim Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat, 2025.

Prabowo, Muhammad Shidqon. Dasar-Dasar Good Corporate Governance, Cetakan I, UII Press, Yogyakarta, 2018.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua), Cetakan III, Rajawali Pers Divisi Buku Perguruan Tinggi PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

Sudarmanto, Eko et al. Good Corporate Governance (GCG), Cetakan I, Penerbit Yayasan Kita Menulis, Surabaya, 2021.

JURNAL/ARTIKEL

Gumelar, Wahyo Sutio dan Pratomo Cahyo Kurniawan, “Pengaruh Whistleblowing System, Good Corporate Governance, dan Bystander Effect Terhadap Fraud Prevention Pada PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang Kota Pekalongan”, Jurnal Akutansi dan Audit Syariah, Vol. 5, No. 1, (2024): hlm. 108-124.

Hati, Diana Permata et al. “Sistem Merit sebagai Instrumen Good Governance dalam Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi”, Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 5, No. 6 (Mei 2026): hlm. 1067-1075.

Kustina, Ketut Tanti dan Devy Leviyanthie Zulianto, “Peran Audit Internal Dan Komitmen Manajemen Dalam Penerapan Good Corporate Governance”, Jurnal Ilmiah Akutansi dan Bisnis, Vol. 2, No. 1, (2017): hlm. 43-72.

Muhammad Wahyu, Muhammad Arsyad, dan Mohammad Fajar Noor Rahman, “Peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (Studi Kasus pada PT. BPR Candi Agung, Amuntai)”, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, vol. 2, no. 1, (Juli 2025): hlm. 417-427.

Nareswari, Khairunnisa dan Katiya Nahda, “Implementation of Good Corporate Governance in the Business and Operational Processes of PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) Sragen”, Jurnal Sentralisasi. Vol. 13, No. 3, (2023): halaman 75-94.

Oktaviano, Gevin. “Transformasi Hukum Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK”, Jurnal Penelitian Sosial. Vol. 2, No. 1, (Juni 2025): halaman 1-11.

SIPP Pengadilan Negeri Selong, Informasi Perkara Nomor 89/Pdt.G/2022/PN Sel, diakses dari [sipp.pn-selong.go.id] dipublish 19 Agustus Tahun 2022.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN. 1998/No. 182, TLN No. 3790.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, LN. 2007/No.106, TLN No. 4756.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LN. 2023/No. 4, TLN No. 6845.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LN. 2014/No.244, TLN No. 5587.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, LN. 2017/No. 305, TLN No. 6173.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, LN. 2024/No. 11, TLN No. 79/OJK.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, LN. 2024/No. 13, TLN. No. 81/OJK.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, Berita Negara RI Tahun 2024, No. 921.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat, LD. 2020/No. 1-15.

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

“Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat ”. 2026. Private Law 6 (2): 579-99. https://doi.org/10.29303/s28mz345.

Most read articles by the same author(s)