Pelaksanaan Kredit Sindikasi Di Era Digital Pada PT. BPR Tresna Niaga
DOI:
https://doi.org/10.29303/1gkrj658Keywords:
kredit sindikasi, BPR, era digital, pengaturan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pelaksanaan kredit sindikasi di era digital pada PT. BPR Tresna Niaga. Kredit sindikasi merupakan skema pembiayaan kolektif yang melibatkan dua atau lebih kreditur dalam satu perjanjian kredit yang sama untuk membiayai debitur dengan kebutuhan dana besar atau berisiko tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan sosiologi hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan norma hukum yang berlaku dengan praktik pelaksanaan kredit sindikasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kredit sindikasi masih bertumpu pada asas kebebasan berkontrak dan regulasi perbankan konvensional, kontrak kredit sindikasi pada BPR umumnya masih dilakukan secara manual melalui akta notariil. Implementasi digitalisasi masih bersifat parsial, sehingga menimbulkan regulatory gap dalam aspek interoperabilitas sistem, keamanan siber, pertukaran data elektronik, dan tata kelola platform digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola digital sindikasi BPR agar lebih adaptif, aman, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem perbankan.
References
OCBC. (2022). “Apa Itu Kredit Sindikasi, Pengertian, Jenis dan Fungsinya”. https://www.ocbc.id/id/article/2022/09/01/kredit-sindikasi-adalah. Didownload 17 November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024 - 2027. Jakarta: OJK.
Bank Indonesia (BI). (2012). Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Gubernur Bank Indonesia.
Bank Indonesia (BI). (2013). Surat Edaran Kepada Bank Umum di Indonesia Nomor 15/35/DPAU perihal Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Implementasi UU P2SK di Sektor Perbankan. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Jakarta: Komisioner OJK.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Bank Indonesia. (2021). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Jakarta: Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Roadmap Digitalisasi Perbankan 2021–2025. Jakarta: OJK.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. Sekretariat Negara. Jakarta.
Sjahdeini, S.R. (2008). Kredit Sindikasi: Proses, Teknik Pemberian, dan Aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Kreatama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Statistik Perbankan BPR dan BPRS 2024. Jakarta: OJK
Sjahdeini, S.R. (2008). Kredit Sindikasi: Proses, Teknik Pemberian, dan Aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Kreatama.
Ibid.
Grahamedia Press. (2024). 3 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH Per, KUHP, KUHAP). Jakarta: Grahamedia Press.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Implementasi UU P2SK di Sektor Perbankan. Jakarta: OJK.
Salim HS. (2020). Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law). Jakarta: Sinar Grafika.
Sjahdeini, S.R. (2008). Kredit Sindikasi: Proses, Teknik Pemberian, dan Aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Kreatama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024 - 2027. Jakarta: OJK.






