Problematika dan Reformulasi Pengaturan Pembiayaan Investasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Era Digital Financial Services

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/e5c3bf26

Keywords:

Investment Financing, Digital Financial Services, Personal Data Protection.

Abstract

Akselerasi era Digital Financial Services (DFS) telah mendisrupsi tatanan operasional industri perusahaan pembiayaan produktif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik pengaturan pembiayaan investasi dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018, mengidentifikasi problematika yuridis yang muncul di era digital, serta merumuskan konsep reformulasi regulasi yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan futuristis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transisi dari Perpres Nomor 9 Tahun 2009 ke POJK Nomor 35/POJK.05/2018 berhasil mengukuhkan kedudukan pembiayaan investasi untuk sektor produktif, aturan ini memicu kesenjangan hukum (rechtsvacuüm) dan benturan norma (conflict of norms). Masalah utama bersumber dari kewajiban verifikasi fisik lapangan kaku yang mengabaikan efisiensi transaksi elektronik UU ITE, kekosongan aturan tata kelola siber atas praktik Alternative Credit Scoring pasca-berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi, serta pembatasan kaku plafon pembiayaan langsung sebesar Rp500 juta. Penelitian ini merekomendasikan OJK untuk mereformulasi regulasi dengan mengkodifikasi prinsip kesetaraan fungsional (functional equivalence principle) berbasis risiko, melembagakan regulatory sandbox khusus industri multifinance, serta melakukan sinkronisasi ambang batas plafon pembiayaan secara dinamis mengacu pada rezim hukum kontemporer POJK Nomor 46 Tahun 2024 dan POJK Nomor 35 Tahun 2025.

References

Edmon Makarim. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum terhadap Cybernotary di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Edmon Makarim. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.

Munir Fuady. Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek). Cet. 5. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Cet. 2. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Shidarta. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum in Concreto. Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2019.

Darwance. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan (Prudential Banking) dalam Proses Penyaluran Kredit Perbankan di Indonesia.” PROGRESIF: Jurnal Hukum. Vol. 11, No. 2, 2017.

Fadzlurrahman, Etty Mulyati, dan Helza Nova Lita. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Kepatuhan Syariah Oleh Penyelenggara Teknologi Finansial.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 4, No. 2, 2020.

Glenn J. Sitorus. “Aspek Hukum Perlindungan Data Nasabah dalam Penggunaan Alternative Credit Scoring oleh Lembaga Pembiayaan.” Jurnal Hukum Bisnis Nasional. Vol. 7, No. 2, Juli 2022.

Kasirinus Jee Lua, dkk. “Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) untuk Menagih Kredit Bermasalah.” Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 2, No. 1, 2021.

Maulin Nawa dan Irsyad Andriyanto. “Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) Dalam Penyaluran Pembiayaan Konsumtif Pada Lembaga Keuangan Syariah.” Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah. Vol. 6, No. 1, 2024.

Sabatika Sinung Wibawanti. “Pengaturan Prinsip Kehati-hatian pada Lembaga Keuangan Bukan Bank.” Jurnal Ilmu Hukum Principium. Vol. 1, No. 1, Januari 2017.

Suwinto Johan dan Ariawan Ariawan. “Keterbukaan Informasi UU Pasar Modal Menciptakan Asymmetric Information dan Semi Strong Form.” Masalah-Masalah Hukum. Vol. 50, No. 1, 2021.

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Indonesia. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Aji Prasetyo. “Aturan Baru OJK, Pinjaman UMKM hingga Rp100 Juta Bebas Agunan.” Hukumonline. Diakses pada 18 Mei 2026.

Otoritas Jasa Keuangan. FAQ Fintech Lending – OJK. Jakarta: OJK, 2026.

OJK FAQ Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan. Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Jakarta: OJK, 13 Januari 2026.

Otoritas Jasa Keuangan

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

“Problematika Dan Reformulasi Pengaturan Pembiayaan Investasi Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pada Era Digital Financial Services”. 2026. Private Law 6 (2): 487-502. https://doi.org/10.29303/e5c3bf26.

Most read articles by the same author(s)