Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam Mengatur Perceraian di Luar Pengadilan: Implikasi terhadap Perlindungan Hak Nafkah Istri

Authors

  • Zamroni Syakir Universitas Islam Negeri Banten
  • Nihayatul Maskuroh Universitas Islam Negeri Banten
  • Wazin Universitas Islam Negeri Banten
  • Itang Universitas Islam Negeri Banten
  • Dede Permana Universitas Islam Negeri Banten

DOI:

https://doi.org/10.29303/v3kwtv36

Keywords:

hak nafkah istri, implementasi, perceraian, diluar pengadilan, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam mengatur praktik perceraian di luar pengadilan serta implikasinya terhadap pemenuhan hak nafkah istri dalam masyarakat Muslim Indonesia. Secara normatif, undang-undang mewajibkan perceraian dilakukan di hadapan Pengadilan Agama guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak perempuan. Namun, dalam praktik sosial, perceraian di luar pengadilan masih berlangsung karena faktor pemahaman keagamaan, budaya hukum, dan pertimbangan pragmatis masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa literatur fikih dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kewajiban perceraian melalui pengadilan belum efektif secara sosiologis karena rendahnya kepatuhan masyarakat dan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap praktik talak di luar pengadilan. Perceraian yang dilakukan tanpa putusan pengadilan menyebabkan hak nafkah istri—baik nafkah iddah, mut’ah, maupun nafkah pasca perceraian—tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga perempuan berada dalam posisi rentan secara ekonomi dan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara efektivitas norma kewajiban perceraian melalui pengadilan dengan kegagalan pemenuhan hak nafkah istri sebagai konsekuensi langsung dari perceraian non-yudisial. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan fungsi adjudikatif Pengadilan Agama dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan prasyarat utama untuk menjamin perlindungan hak perempuan secara adil dan berkelanjutan.

 

References

Abidin, Zainal. Fiqh Munakahat: Teori Dan Praktik. Remaja Rosdakarya, 2020.

Abko, Huzeinil Aziz, and Ita Rahmania Kusumawati. “Pengabaian Hak Dan Kewajiban Pasangan Menikah Perspektif UU Perkawinan Dan KHI Di Desa Semarong Kalimantan.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 2 (2024): 295–312. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i2.10446.

Almadison, Akbarizan, and Akmal Abdul Munir. “STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA, MALAYSIA, DAN SINGAPURA TERKAIT PEMENUHAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN.” ANDREW Law Journal 4, no. 1 (2025): 100–117. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.65.

Amin, Mahir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Prenadamedia Group, 2019.

Armen. Buku Ajar Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. CV Budi Utama, 2015.

Auliya, A. N., and A. Firmansyah. “Tinjauan Maslahat Terhadap Dampak Perceraian Di Luar Pengadilan.” Maqasadina, 2024.

Ernawati. Hukum Acara Peradilan Agama. Raja Grafindo Persada, 2020.

Fadhli, Ashabul, Asasriwarni Asasriwarni, Elfia Elfia, and Muhammad Hizbi Islami. “Out-of-Court Assistance Based on the Principle of the Best Interests of the Child: Study on Examination Process of Marriage Dispensation Cases.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 23, no. 1 (2024): 67. https://doi.org/10.31958/juris.v23i1.10281.

Firmansyah, V., and L. Hakim. “Analisis Terhadap Talak Di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Ahwaluna 10, no. 1 (2025).

Griffiths, John. What Is Legal Pluralism? 24, no. 1 (n.d.): 1–55.

H. Nur Solikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media, 2021.

Hadi, Ali. HAK HAK PERDATA AKIBAT PERCERAIAN PASANGAN KAWIN SIRRI TERHADAP HARTA BENDA BERSAMA (GONO GINI). n.d.

Halil, Rusli. Talak Dalam Perspektif Hukum Islam. 3, no. 2 (2018).

Hayatudin, A, and Diana, R., Iskandar, M. R.,. “Pendapat Imam Syafi’i Tentang Keabsahan Perceraian Di Luar Persidangan.” Prosiding Peradilan Agama, 2024.

M. Anshary. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cet 2. Pustaka Pelajar, 2015.

M. S. Hasyim, and Nurfaradillah, A. S.,. Perceraian Di Luar Pengadilan Menurut Tinjauan Hukum Islam. 2020.

Moch. Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet 2. PT Revka Petra Media, 2016.

Muchlis Aziz., and Zulfadli. The Impact of Divorce Outside the Religious Court. Pt. 28-35. 10, no. 1 (2024).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cet.1. Mataran University Press, 2020.

Muhazir, M. Dualisme Peraturan Perceraian Di Aceh: Kontestasi Fatwa Dan Hukum Negara. 2020.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan Rakyat. Genta Publishing, 2008.

Rofiq, N., Marhumah, E., Effendi, O, and Aeni,. Perceraian Di Luar Pengadilan Menurut Hadits Dan KHI. 2023.

S. H. Wahid, and Muhsin, M. “Talak Di Luar Pengadilan: Perspektif Fikih Dan Hukum Positif.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2021.

Siregar, Salmiah. Perceraian Di Luar Pengadilan Agama: Analisis Praktik Perceraian Masyarakat Di Desa Siolip. (UIN LAMPUNG), 2020.

Zainuddin, and dkk. “Itsbat Talak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Al-Ahwal 12, no. 1 (2019).

Zubaidah, R. Hukum Islam Dan Dinamika Sosial Di Indonesia. Pustaka Pelajar, 2019.

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

“Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perkawinan Dalam Mengatur Perceraian Di Luar Pengadilan: Implikasi Terhadap Perlindungan Hak Nafkah Istri”. 2026. Private Law 6 (1): 122-34. https://doi.org/10.29303/v3kwtv36.