Status Hukum Aset Organisasi Masyarakat

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/kx0vgj31

Kata Kunci:

organisasi kemasyarakatan, status hukum aset, kepastian hukum

Abstrak

Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji status hukum aset organisasi kemasyarakatan yang dibeli atas nama ketua organisasi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk mengkaji status aset BPD GAPENSI Nusa Tenggara Barat yang dibeli atas nama ketua organisasi masyarakat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 52/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum aset organisasi kemasyarakatan yang dibeli atas nama pribadi pengurus sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menimbulkan ketidakpastian hukum karena organisasi belum dapat menjadi subjek hukum pemegang hak atas tanah, sehingga terjadi pertentangan antara kepemilikan formal dan kepemilikan materiil. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum yang sah untuk memiliki dan mengelola aset atas nama organisasi. Dalam Putusan Nomor 52/Pdt.G/2021/PN.Mtr, majelis hakim menegaskan bahwa aset BPD GAPENSI Nusa Tenggara Barat yang secara administratif tercatat atas nama pribadi ketua organisasi merupakan milik organisasi secara materiil, karena pembelian dan pemanfaatannya dilakukan untuk kepentingan organisasi. Putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif serta telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Referensi

Ari Ganjar Herdiansah dan Randi, Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Dalam Menopang Pembangunan Di Indonesia, Sosioglobal, Volume 1 Nomor 1 Desember 2016

Nabih Amer, Analisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum, Jurnal Legalitas, Vol 15, No 01 (2020)

Reny Heronia Nendissa, Legalitas Peremponang atau Muhabet sebagai Organisasi Kemasyarakatan, Jurnal Sasi,Volume 25 Nomor 2, Juli - Desember 2019

Dikutip dari website https://kemenag.go.id/nasional/kemenko-polkam-puji-kemenag-sebagai-role-model-penanganan-ormas-yang-konstruktif-LAkuL pada 11 November 2025.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 52/Pdt.G/2021/PN.Mtr.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Rahmat Ramadhani, Buku Ajar Hukum Pertanahan, Umsu Press, Medan, 2016 .

Natalia Solikin, Kajian Yuridis Mengenai Pendaftaran Tanah Menurut Pasal 19 Uu No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, Lex Privatum Vol. VI/No. 5/Juli/2018.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinara Grafika, Jakarta, 2005.

Zainal Asiki, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Nyoman Gede Remaja, Makna Hukum Dan Kepastian Hukum, Kertha Widya Jurnal Fakultas Hukum Unipas, Vol 2, No 1 2014.

Hasaziduhu Moho, Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan, Jurnal Warta Edisi 59 Vol 13, No 1 (2019).

Diterbitkan

2026-02-08

Cara Mengutip

“Status Hukum Aset Organisasi Masyarakat ”. 2026. Private Law 6 (1): 231-48. https://doi.org/10.29303/kx0vgj31.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 > >>