Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Tanahnya Terkena Dampak Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.29303/v5aqvd76Keywords:
Perlindungan hukum, kepentingan umum, ganti rugiAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memiliki hak atas tanah terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum, dengan studi pada Putusan Nomor 447/Pdt.G/2017/PN.Bks. Latar belakang penelitian ini berangkat dari permasalahan pengadaan tanah yang sering menimbulkan sengketa antara pemerintah dan pemilik tanah, terutama mengenai besaran ganti rugi yang tidak mencerminkan nilai keadilan. Rumusan masalah penelitian ini meliputi bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat serta bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan terkait. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses pengadaan tanah serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 telah memberikan dasar perlindungan hukum melalui mekanisme ganti rugi yang layak dan adil. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pengadaan tanah masih kurang transparan dan tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat. Hakim dalam putusan menilai penetapan ganti rugi oleh pemerintah cacat prosedural karena tidak melalui musyawarah dan tidak mencerminkan nilai pasar yang wajar. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan dalam setiap tahap pengadaan tanah, serta agar hakim lebih menyeimbangkan asas keadilan substantif dengan kepentingan pembangunan nasional.
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interperpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interperpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Adi Sulistiyono, Dkk, Peran Hukum Dalam Proses Penanggulangan Kemiskinan, Jurisprudence, Vol. 1. No. 2 September 2004.
Erman Rajagukguk, Butir-butir Hukum Ekonomi, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Jakarta, 2011.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, terjemahan Anders Wedherg, New York, Russell & Russell, 1973.
Hotmaria Sariani Silalahi dkk, Analisis Penetapan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2024.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2004.
Lili Rasjidi dan Arief Sidharta, Filsafat Hukum: Mazhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994.
Mahasari Jamaluddin, Pertanahan Dalam Hukum Islam, Gama Media, Yogyakarta, 2008.
Maria S.W. Sumardjono, Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011.
Muhammad Abdulkadir.2014. Hukum Perdata Indonesia.Bandung: Citra Aditya Bakti, halaman
Nur Hasan Ismail. 2007. Perkembangan Hukum Pertanahan Pendekatan Ekonomi Politik. Yogyakarta: Huma
Ny. Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
Oloan Sitorus, Carolina Sitepu dan Hernawan Suani, Pelepasan/penyerahan Hak sebagai cara pengadaan tanah, CV. Dasamedia Utama, Jakarta, 1995.
P.N.H.Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Philipus Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Richard Eddy, Aspek Legal Properti Teori, Contoh, dan Aplikasi, CVAndi, Yogyakarta, 2016.
Rifki Oktavianus Tambunan, Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Studi Kasus di Dusun Kayuubi, Desa Kekiling, Penengahan, Lampung Selatan, Universitas Kristen Satya Wacana, 2019.
Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985,.
Salim H.S., Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, (catatan kritis tentang pergulatan manusia dan hukum), PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku (Hidup baik adalah dasar hukum yang baik), PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1998.
Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Vatrean Esaie Dkk, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah), Universitas Gadjah Mada, 2014.
Wolfgang Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1990.






