PERLINDUNGAN HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK MELALUI PRANATA ITSBAT NIKAH

Authors

  • Fatahullah Fatahullah Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram , Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Musakir Salat Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram , Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Haeratun Haeratun Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram , Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Jamaludin Jamaludin Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram , Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/pepadu.v6i3.5854

Keywords:

Hak Keperdataan, Anak, Itsbat Nikah

Abstract

Lombok Barat merupakan salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang cukup banyak dan variatif latar belakangnya di Nusa Tenggara Barat. Data di Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat menunjukan bahwa tiap tahun terjadi peningkatan permohonan itsbat nikah, misalnya tahun 2021 ada 1.192 permohonan itsbat nikah dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.838 permohonan. Data tersebut menunjukan terjadinya kecenderungan semakin banyak Masyarakat yang menyadari akan pentingnya bukti tertulis dalam perkawinan dalam bentuk akta nikah. Akan tetapi disisi yang dari data tersebut menunjukan bahwa masih banyak Masyarakat yang enggan untuk mencatatkan perkawinan. Keengganan tersebut dapat saja dilatarbelakangi oleh berbagai factor, misalnya pertama, factor ekonomi; kedua, factor pemahaman yang minim tentang pencatatan perkawinan; ketiga, factor menikah yang masih dibawah umur; keempat, factor kesulitan mendapatkan izin poligami bagi suami; dan kelima, factor belum memiliki anak sehingga belum membutuhkan pengurusan administrasi lanjutannya. Akta pencatatan menjadi bukti autentik bahwa kedua belah pihak adalah benar sebagai pasangan suami istri yang melaksanakan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Akan dalam prakteknya, masih banyak Masyarakat yang enggan untuk mencatatkan perkawinannya melalui Lembaga resmi negara. Mereka merasa cukup dengan perkawinan yang dilakukan telah sah menurut agamanya masing-masing. Solusi atas perkawinan yang sudah berlangsung tetapi belum tercatat adalah dengan penetapan/pengesahan atau itsbat nikah pada pengadilan. Peran pemerintahan desa menjadi sangat penting untuk melakukan hal tersebut. Karena pemerintah desa menjadi organ yang paling paham dan tahu situasi dan kondisi yang dialami oleh warga masyarakatnya.

Published

2025-09-27

How to Cite

PERLINDUNGAN HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK MELALUI PRANATA ITSBAT NIKAH. (2025). Jurnal Pepadu, 6(3), 612-622. https://doi.org/10.29303/pepadu.v6i3.5854

Most read articles by the same author(s)