ANALISIS METODE PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA

Authors

Fatahullah Fatahullah , Musakir Salat , Haeratun Haerun , Jamaludin Jamaludin

DOI:

10.29303/pepadu.v4i3.3613

Published:

2023-07-31

Issue:

Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Pepadu

Keywords:

sengketa, kewarisan Islam, desa dan pengadilan

Articles

Downloads

How to Cite

Fatahullah, F., Salat, M., Haerun, H., & Jamaludin, J. (2023). ANALISIS METODE PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Pepadu, 4(3), 392–401. https://doi.org/10.29303/pepadu.v4i3.3613

Abstract

Fenomena perubahan sikap/perilaku masyarakat dalam hal pembagian warisan yang tidak mengindahkan kultul atau budaya dan adat istiadat dalam masyarakat dapat merubah tatanan sosial yang selama ini diyakini oleh masyarakat. Salah satu sengketa yang sering muncul dimasyarakat adalah sengketa terhadap harta warisan. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui litigasi dan melalui non litigasi. Peran kepala desa menjadi sangat penting dalam upaya pertama untuk menghindari konflik terhadap harta warisan. Adapun tujuan dari pelaksanaan pengabdian ini adalah sebagai wujud pelaksanaan tri darma dalam bentuk memberikan pemahaman dalam penyelesaian sengketa kewarisan. Sedangkan manfaatkan atas pelaksanaan pengabdian ini adalah Masyarakat akan mengetahui prosedur, manfaat dan akibat hukum terhadap setiap pilihan dalam penyelesaian sengketa warisan. Metode kegiatannya adalah ceramah interaktif dan diskusi peserta. Dalam pelaksanaan pengabdian diketahui bahwa masih banyak Masyarakat yang masih bingung dengan system hukum kewarisan perdata, adat dan agama. Sehingga mencampuradukan ketiga system tersebut dan yang terpenting para ahli waris mendapatkan haknya walaupun dengan nilai yang berbeda-beda. Masyarakat memahami kewarisan adat berdasarkan pada kebiasaan turun-temurun. Sedangkan kewarisan agama khususnya Islam dipahami dari tokoh agama atau Tuan Guru yang ada di desa. Secara umum Masyarakat memahami bagian-bagian dalam hukum kewarisan agama. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mereka mencampurkannya dengan hukum waris adat, misalnya dengan system hibah wasiat. Kalaupun ada masalah warisan, itu terjadi setelah pewaris meninggal dunia dan diselesaikan dengan system kekeluargaan oleh pemangku Masyarakat baik ditingkat dusun maupun oleh kepala desa. Tetapi ada juga yang tidak puas dan menyelesaikannya melalui Lembaga peradilan, sekaligus bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukumnya.

Author Biographies

Fatahullah Fatahullah, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram

Musakir Salat, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram

Haeratun Haerun, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram

Jamaludin Jamaludin, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram