PENYULUHAN HUKUM TENTANG YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DI DESA GIRI MADYA KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT

  • Jurnal Pepadu
  • Eduardus Bayo Sili Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram
  • Hirsanuddin Hirsanuddin Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram
  • Kurniawan Kurniawan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram
Keywords: yayasan, badan hukum

Abstract

Pemahaman masyarakat terhadap yayasan sebagai badan hukum dinilai masih rendah. Hal ini ditandai dengan adanya konflik kepemilikan yayasan, konflik pengurus yayasan dan lain sebagainya. Yayasan sebagai badan hukum tidak memiliki anggota seperti halnya koperasi, atau pemegang saham untuk perseroan terbatas. Para donatur juga bukan merupakan anggota yayasan, melainkan orang yang secara berkala memberikan sumbangan kepada yayasan, tetapi sedikitpun tidak mempunyai hak-hak, termasuk hak untuk mengontrol yayasan. Keunikan yayasan inilah yang harus dipahami dengan baik oleh masyarakat dalam menggunakan yayasan sebagai badan hukum dalam kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Metode kegiatannya berupa ceramah dan tanya jawab berkaitan dengan yayasan sebagai badan hukum misalnya wewenang pengurus, pengurus harian, wewenang pembina dan pengawas. Hasil yang dicapai: meminimalisir bahkan menghilangkan berbagai konflik kepemilikan yayasan, pengurus, pengawas dan pembina. Kesimpulan kesadaran hukum dibangun berdasarkan pengetahuan hukum yang benar. Karena itu penyuluhan hukum tentang yayasan sebagai badan hukum di desa Giri Madya Kecamatan Lingsar memiliki arti yang sangat penting bagi tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan yayasan sebagai badan hukum dalam kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan
Published
2022-01-30
How to Cite
Pepadu, J., Sili, E. B., Hirsanuddin, H., & Kurniawan, K. (2022). PENYULUHAN HUKUM TENTANG YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM DI DESA GIRI MADYA KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT. Jurnal Pepadu, 3(1), 60-69. https://doi.org/10.29303/pepadu.v3i1.2302

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>