Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Sosialisasi Dampak dan Edukasi Kesadaran Remaja di Desa Kamal
DOI:
https://doi.org/10.29303/tcvqfn50Abstrak
Pernikahan dini masih menjadi permasalahan sosial kompleks di Indonesia, khususnya di pedesaan seperti Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Faktor ekonomi, budaya, rendahnya literasi hukum, keterbatasan pendidikan, dan norma sosial menjadi penyebab utama yang memperkuat praktik ini. Dampaknya sangat serius, terutama bagi anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, karena berisiko mengalami putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, dan kerentanan terhadap kekerasan rumah tangga. Untuk menjawab persoalan tersebut, Kelompok KKN Kolaboratif 169 melaksanakan program pengabdian melalui penyuluhan partisipatif di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum dengan peserta 52 santri dan santriwati. Materi yang diberikan mencakup pengertian, faktor penyebab, dampak, hingga aspek hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hasilnya, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran, terutama santriwati yang lebih berani berpendapat. Program ini membuktikan efektivitas pendekatan edukatif partisipatif dalam pencegahan pernikahan dini
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Danendra Alvyn Anshari, Eva, Cindi, Tirta, Ivo, Nanik, Syahril

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



