Penyalahgunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana (Penyuluhan Pada Siswa SMAN 1 Pemenang Kabupaten Lombok Utara )

Authors

  • Muhammad Mabrur Haslan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Mataram
  • Yuliatin Yuliatin Program Studi PPKn, Universitas Mataram
  • Rispawati Rispawati Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/jpimi.v3i2.5809

Keywords:

Hukum Pidana, Penyalahgunaan Media Sosial, lombok utara

Abstract

Pengguna media sosial pada umumnya kerap tidak menyadari adanya batasan normatif yang termuat dalam hukum pidana, yakni hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini dapar dicermati  dari penggunanya yang seakan secara bebas tanpa melihat batasan yang mestinya tidak dilewati.  Oleh karena itulah kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan sangat penting sebagai upaya mengedukasi  masyarakat, khususnya kalanagan pelajar agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam bermedia sosial. Metode yang diguanakan adalah penyuluhan, dengan tahapan kegiatan: (1) penyampaian materi, (2) tanya kawab, dan  (3) evaluasi. Hasil pengabdian adalah: (1) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis hukum pidana yang mengatur tentang penyalahgunaan media sosial, (2) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis penyalahgunaan media sosial yang dilarang dalam hukum pidana, (3) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan media sosial.

Published

2024-12-13

How to Cite

Haslan, M. M., Yuliatin, Y., & Rispawati, R. (2024). Penyalahgunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana (Penyuluhan Pada Siswa SMAN 1 Pemenang Kabupaten Lombok Utara ). Jurnal Pengabdian Inovasi Masyarakat Indonesia , 3(2), 123–128. https://doi.org/10.29303/jpimi.v3i2.5809

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.