Penyalahgunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana (Penyuluhan Pada Siswa SMAN 1 Pemenang Kabupaten Lombok Utara )
DOI:
https://doi.org/10.29303/jpimi.v3i2.5809Keywords:
Hukum Pidana, Penyalahgunaan Media Sosial, lombok utaraAbstract
Pengguna media sosial pada umumnya kerap tidak menyadari adanya batasan normatif yang termuat dalam hukum pidana, yakni hukum pidana khusus yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini dapar dicermati dari penggunanya yang seakan secara bebas tanpa melihat batasan yang mestinya tidak dilewati. Oleh karena itulah kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan sangat penting sebagai upaya mengedukasi masyarakat, khususnya kalanagan pelajar agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam bermedia sosial. Metode yang diguanakan adalah penyuluhan, dengan tahapan kegiatan: (1) penyampaian materi, (2) tanya kawab, dan (3) evaluasi. Hasil pengabdian adalah: (1) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis hukum pidana yang mengatur tentang penyalahgunaan media sosial, (2) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis penyalahgunaan media sosial yang dilarang dalam hukum pidana, (3) terkonstruksinya pengetahuan khalayak sasaran tentang jenis sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan media sosial.Downloads
Published
2024-12-13
How to Cite
Haslan, M. M., Yuliatin, Y., & Rispawati, R. (2024). Penyalahgunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana (Penyuluhan Pada Siswa SMAN 1 Pemenang Kabupaten Lombok Utara ). Jurnal Pengabdian Inovasi Masyarakat Indonesia , 3(2), 123–128. https://doi.org/10.29303/jpimi.v3i2.5809
Issue
Section
Articles