Tata Kelola Irigasi dan Resolusi Konflik: Peran HIPPA dalam Transisi menuju Water Governance 4.0 di Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.29303/bf470043Keywords:
HIPPA, Water_Governance 4.0, irrigation_management, conflict_resolution, agricultural_water_governanceAbstract
Pengelolaan air irigasi merupakan elemen kunci dalam keberlanjutan produksi pertanian, terutama di wilayah yang mengalami ketimpangan distribusi air dan tekanan pembangunan non-pertanian. Di Kelurahan Gebang, Kabupaten Jember, konflik antara petani hulu dan hilir serta konflik eksternal dengan pengembang perumahan masih menjadi persoalan utama dalam pengelolaan irigasi. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) berperan sebagai lembaga sentral dalam mengatur distribusi air, memediasi konflik, dan menjaga keberlangsungan sistem irigasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran HIPPA dalam penerapan prinsip Water Governance 4.0, penyelesaian konflik, serta penyusunan strategi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan air pertanian di tingkat lokal. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapang, dan dokumentasi yang dianalisis melalui triangulasi sumber dan metode untuk meningkatkan validitas temuan. Analisis SWOT digunakan sebagai dasar perumusan strategi pengelolaan air dengan mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi HIPPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HIPPA telah menjalankan fungsi pengelolaan air melalui sistem pembagian air bergiliran, musyawarah kolektif, dan mekanisme mediasi konflik, serta mulai mengadopsi elemen Water Governance 4.0 melalui komunikasi digital sederhana, seperti pemanfaatan media WhatsApp. Namun, implementasi penuh masih berada pada tahap transisi awal akibat keterbatasan legalitas kelembagaan, belum optimalnya digitalisasi manajemen air, alih fungsi lahan, serta tekanan pembangunan perumahan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan legalitas dan kapasitas HIPPA, digitalisasi pengelolaan irigasi, serta kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan tata kelola air pertanian yang adaptif, transparan, dan berkelanjutan.







