Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah terhadap penerapan ketentuan peraturan Perundang-undangan terhadap pelaksanaan pemanfaatan di atas sempadan sungai, serta mengetahui penyebab, upaya dan kendala yang di hadapi. Dalam pelaksanaan pemanfaatan sempadan sungai di Kota Mataram dapat ditemui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, namun di Kota Mataram, di atur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Sempadan Sungai, dalam Pasal 22 ayat (2). Tetapi dibutuhkan upaya dalam mengatasinya, dan lebih memperhatikan kendala yang menjadi penghambat, dengan perencanaan lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah, menuju ke Rencana Tata Ruang yang lebih mendetail, dan Rencana Tata Bangunan serta Lingkungan dengan membahasnya secara mendetail, mengenai penataan ruang dalam hal yang berkaitan dengan pemanfataan sempadan sungai.Unduhan
Diterbitkan
2024-12-20
Cara Mengutip
Ristawidya Paramesty, Abdul Khair, & Sarkawi. (2024). Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram. Jurnal Diskresi, 3(2), 182–189. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6028
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ristawidya Paramesty, Abdul Khair, Sarkawi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.