Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram

Penulis

  • Ristawidya Paramesty Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Abdul Khair Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Sarkawi Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah terhadap penerapan ketentuan peraturan Perundang-undangan terhadap pelaksanaan pemanfaatan di atas sempadan sungai, serta mengetahui penyebab, upaya dan kendala yang di hadapi. Dalam pelaksanaan pemanfaatan sempadan sungai di Kota Mataram dapat ditemui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, namun di Kota Mataram, di atur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Sempadan Sungai, dalam Pasal 22 ayat (2). Tetapi dibutuhkan upaya dalam mengatasinya, dan lebih memperhatikan kendala yang menjadi penghambat, dengan perencanaan lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah, menuju ke Rencana Tata Ruang yang lebih mendetail, dan Rencana Tata Bangunan serta Lingkungan dengan membahasnya secara mendetail, mengenai penataan ruang dalam hal yang berkaitan dengan pemanfataan sempadan sungai.

Diterbitkan

2024-12-20

Cara Mengutip

Ristawidya Paramesty, Abdul Khair, & Sarkawi. (2024). Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai oleh Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Ancar Wilayah Kota Mataram. Jurnal Diskresi, 3(2), 182–189. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6028

Terbitan

Bagian

Articles