Implementasi Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pengaturan Otonomi Daerah menurut Sistem Ketatanegaraan
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk otonomi daerah dalam prinsip negara kesatuan, serta mengetahui bagaimana dinamika hukum otonomi daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian mengungkap, otonomi daerah dalam prinsip Negara Kesatuan adalah kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat, sehingga pemberian otonomi kepada daerah dapat menjadi langkah yang tepat untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengantarkan rakyat Indonesia menjadi suatu masyarakat yang sejahtera, berkeadilan sosial, dan berdasarkan atas hukum.Unduhan
Diterbitkan
2024-12-20
Cara Mengutip
Firas, Ida Surya, & M. Saleh. (2024). Implementasi Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pengaturan Otonomi Daerah menurut Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Diskresi, 3(2), 166–172. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6026
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Firas, Ida Surya, M. Saleh
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.