Penyalahgunaan Visa On Arrival (VoA) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Mataram)
Abstrak
Penyalahgunaan Visa on Arrival di Indonesia sering terjadi karena kemudahan untuk masuk ke wilayah Indonesia, berbagai bentuk penyalahgunaan Visa on Arrival yang terjadi baik berbentuk over stay, penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk penyalahgunaan Visa on Arrival dan bagaimana penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Visa on Arrival di Indonesia. Metode penelitian, jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis-data diperoleh dengan melakukan wawancara dengan Pejabat Kantor Imigrasi Mataram. Kesimpulan, bentuk-bentuk penyalahgunaan VoA di Kantor Imigrasi Mataram adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal terdapat 10 (sepuluh) pelanggaran yaitu overstay dan penyalahgunaan izin tinggal tidak ada yang Pro justisia menurut data pada Januari tahun 2024 hingga Juli tahun 2024.Unduhan
Diterbitkan
2024-12-20
Cara Mengutip
Kamal Hasan Al Hadar, RR. Cahyowati, & M. Saleh. (2024). Penyalahgunaan Visa On Arrival (VoA) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Mataram). Jurnal Diskresi, 3(2), 113–119. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6019
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Kamal Hasan Al Hadar, RR. Cahyowati, M. Saleh
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.