Penyalahgunaan Visa On Arrival (VoA) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Mataram)

Penulis

  • Kamal Hasan Al Hadar Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • RR. Cahyowati Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • M. Saleh Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Abstrak

Penyalahgunaan Visa on Arrival di Indonesia sering terjadi karena kemudahan untuk masuk ke wilayah Indonesia, berbagai bentuk penyalahgunaan Visa on Arrival yang terjadi baik berbentuk over stay, penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk penyalahgunaan Visa on Arrival dan bagaimana penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Visa on Arrival di Indonesia. Metode penelitian, jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis-data diperoleh dengan melakukan wawancara dengan Pejabat Kantor Imigrasi Mataram. Kesimpulan, bentuk-bentuk penyalahgunaan VoA di Kantor Imigrasi Mataram adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal terdapat 10 (sepuluh) pelanggaran yaitu overstay dan penyalahgunaan izin tinggal tidak ada yang Pro justisia menurut data pada Januari tahun 2024 hingga Juli tahun 2024.

Diterbitkan

2024-12-20

Cara Mengutip

Kamal Hasan Al Hadar, RR. Cahyowati, & M. Saleh. (2024). Penyalahgunaan Visa On Arrival (VoA) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Mataram). Jurnal Diskresi, 3(2), 113–119. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/6019

Terbitan

Bagian

Articles