Implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Studi Kab. Lombok Timur)

Penulis

  • Muhammad Zulkarnain Faculty of Law, Mataram University
  • Rusnan Rusnan Faculty of Law, Mataram University
  • AD. Basniwati Faculty of Law, Mataram University
  • Khairul Umam Faculty of Law, Mataram University

Abstrak

Implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Lombok Timur dalam Penyedian Ruang Terbuka Hijau Publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari data yang diterima jumlah Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Selong sampai tahun 2023 masih sangat jauh dari 20% yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29. Jumlah Ruang Terbuka Hijau Publik yang saat ini dimiliki oleh Kota Selong sebanyak 21,005 ha atau sebesar 0,2100500 km2. Sedangkan luas wilayah Kota Selong 316. 800 ha atau 31,68 km2. Dengan luas wilayah Kota Selong maka kebutuhan seharusnya Ruang Terbuka Hijau Publik yang harus ada sebanyak 6,336 km2 atau sama dengan 20% wilayahnya. Kata Kunci: Implementasi, Ruang Terbuka Hijau Publik

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Muhammad Zulkarnain, Rusnan Rusnan, AD. Basniwati, & Khairul Umam. (2024). Implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Studi Kab. Lombok Timur). Jurnal Diskresi, 3(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/5079

Terbitan

Bagian

Articles