Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan keuangan partai politik dari dana yang bersumber dari keuangan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap penggunaan keuangan partai politik dari dana yang bersumber dari keuangan negara ialah dari iuran anggota, sumbagan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah dipergunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan politik dan operasional seketariat. Penggunaan dana partai politik yang ideal akan menciptakan sistem demokrasi yang baik dan pertanggungjawaban keuangan partai politik ialah memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan berupa penerimaan dan juga pengeluarannya apabila tidak memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap dana bantuan yang diterimanya, maka partai politik tersebut akan dikenai sanksi administratif. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Partai Politik, Keuangan NegaraUnduhan
Diterbitkan
2024-07-13
Cara Mengutip
Inges Sukma Fatimah Putri, AD. Basniwati, & Ashari Ashari. (2024). Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Jurnal Diskresi, 3(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/5078
Terbitan
Bagian
Articles