Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

Penulis

  • Inges Sukma Fatimah Putri Faculty of Law, Mataram University
  • AD. Basniwati Faculty of Law, Mataram University
  • Ashari Ashari Faculty of Law, Mataram University

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan keuangan partai politik dari dana yang bersumber dari keuangan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap penggunaan keuangan partai politik dari dana yang bersumber dari keuangan negara ialah dari iuran anggota, sumbagan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah dipergunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan politik dan operasional seketariat. Penggunaan dana partai politik yang ideal akan menciptakan sistem demokrasi yang baik dan pertanggungjawaban keuangan partai politik ialah memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan berupa penerimaan dan juga pengeluarannya apabila tidak memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap dana bantuan yang diterimanya, maka partai politik tersebut akan dikenai sanksi administratif. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Partai Politik, Keuangan Negara

Diterbitkan

2024-07-13

Cara Mengutip

Inges Sukma Fatimah Putri, AD. Basniwati, & Ashari Ashari. (2024). Sistem Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Jurnal Diskresi, 3(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/5078

Terbitan

Bagian

Articles