Fungsi Bawaslu dalam Mencegah Money Politic pada Proses Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa (Studi di Bawaslu Kabupaten Sumbawa)

Penulis

  • Patih Kushartawan Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ida Surya Faculty of Law, Mataram University
  • Ashari Ashari Faculty of Law, Mataram University

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas fungsi dan tugas pokokĀ  bawaslu dalam pelaksanaan proses pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa dan strategi Bawaslu dalam mencegah terjadinya money politic di Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan fungsi dan tugas pokok Bawaslu Kabupaten Sumbawa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu sebagai upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu sejak tahapan awal hingga berakhirnya tahapan pemilu di Kabupaten Sumbawa dan Bawaslu menyusun strategi pencegahan money politic berupa sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada masyarakat, pemetaan daerah rawan money politic, pembentukan kampung pengawasan pemilu, jango partai, pengutan kerjasama dan fungsi Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pembuktian money politic. Kata Kunci : Badan Pengawas Pemilu, Pemilihan Umum, Money Politic

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Patih Kushartawan, Ida Surya, & Ashari, A. (2024). Fungsi Bawaslu dalam Mencegah Money Politic pada Proses Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa (Studi di Bawaslu Kabupaten Sumbawa). Jurnal Diskresi, 3(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/5071

Terbitan

Bagian

Articles