PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROGRAMER KOMPUTER DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN MENURUT UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

(KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 56/Pid.Sus/2020/PT YYK)

  • Aditya Ilham Prasetyo, Ari Rahmad Hakim BF & Ahmad Zuhairi Universitas Mataram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap programer komputer dan tanggung jawab pelaku pembajakan program komputer menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Putusan Pengadilan Nomor 56/Pid.Sus/2020/PT YYK. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah analisis deskripstif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap programer komputer menurut UUHC dan Putusan Pengadilan Nomor 56/Pid.Sus/2020/PT YYK yaitu penjatuhan sanksi kepada terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanggung jawab pelaku pembajakan program komputer berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 56/Pid.Sus/2020/PT YYK yaitu tanggung jawab secara pidana.
Diterbitkan
2021-12-23
Bagian
Articles