PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE
Isi Artikel Utama
Abstrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAMTRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan investasi saham diBursa Efek secara online dan bentuk perlindungan hukum yang diberikanterhadap investor dalam transaksi saham di Bursa Efek yang dilakukan secaraonlinePenelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa pertama, pengaturan investasi saham di Bursa Efek secaraonline belum diatur dalam suatu undang-undang khusus. Akan tetapi, terdapatundang-undang yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan investasi onlinetersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,Undang-Undang ITE yang menyatakan Transaksi Elektronik adalah perbuatanhukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,dan/atau media elektronik lainnya.. Kedua, perlindungan hukum investor dalamtransaksi saham di Bursa Efek secara online dilakukan melalui perlindunganhukum preventif yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, UndangUndang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE dengan upayadilakukannya pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa danpengawas dan Perlindungan hukum refresif ditempuh melalui upaya penyelesaianpengaduan, penyelesaian melalui jalur non litigasi oleh Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa (LAPS) dan terakhir melalui jalur litigasi atau Pengadilan.KataKunci: Perlindungan hukum, Investor, Bursa Efek.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan investasi saham diBursa Efek secara online dan bentuk perlindungan hukum yang diberikanterhadap investor dalam transaksi saham di Bursa Efek yang dilakukan secaraonlinePenelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa pertama, pengaturan investasi saham di Bursa Efek secaraonline belum diatur dalam suatu undang-undang khusus. Akan tetapi, terdapatundang-undang yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan investasi onlinetersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,Undang-Undang ITE yang menyatakan Transaksi Elektronik adalah perbuatanhukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,dan/atau media elektronik lainnya.. Kedua, perlindungan hukum investor dalamtransaksi saham di Bursa Efek secara online dilakukan melalui perlindunganhukum preventif yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, UndangUndang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE dengan upayadilakukannya pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa danpengawas dan Perlindungan hukum refresif ditempuh melalui upaya penyelesaianpengaduan, penyelesaian melalui jalur non litigasi oleh Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa (LAPS) dan terakhir melalui jalur litigasi atau Pengadilan.KataKunci: Perlindungan hukum, Investor, Bursa Efek.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Barata Akbar, A., & Diman Ade Mulada. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI SAHAM DI BURSA EFEK SECARA ONLINE. Commerce Law, 4(2), 564–571. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5258
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.