Tanggung jawab nahkoda kapal terhadap keselamatan penumpang
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meingeitahui beintuk peirlindungan hukum bagi peinumpang dalam Peingangkutan laut meinurut Undang – undang yang berlaku di Indonesia, dan bentuk tanggung jawab hukum nahkoda terhadap keselamatan penumpang pada pengangkutan laut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, penelitian ini berfokus pada peraturan perundang- undangan dan studi kepustakaan, sehingga bahan hukum primer menjadi bahan hukum yang utama sedangkan bahan hukum sekunder menjadi bahan hukum pendukung. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum terhadap keselamatan penumpang kapal yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum diberikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerugian ataupun kecelakaan pelayaran serta bentuk pertanggungjawaban dari penyelenggara pelayaran terhadap penumpang jika terjadi kecelakaan. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan regulasi keselamatan kapal, kesiapan dokumen pelayaran dan penerapan teknologi keselamtan. Adapun bentuk perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi dan hukuman kepada pelaku pelanggaran serta jaminan keselamatan dan ganti rugi. Apabila terjadi kecelakaan dan kerugian penumpang dalam pelayaran maka nahkoda sebagai pemimpin di atas kapal bertanggung jawab secara hukum baik itu berupa sanksi administrasi atau pidana apabila terbukti bahwa kecelaakaan tersebut akibat dari kesalahan da kelalaian nahkoda.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meingeitahui beintuk peirlindungan hukum bagi peinumpang dalam Peingangkutan laut meinurut Undang – undang yang berlaku di Indonesia, dan bentuk tanggung jawab hukum nahkoda terhadap keselamatan penumpang pada pengangkutan laut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, penelitian ini berfokus pada peraturan perundang- undangan dan studi kepustakaan, sehingga bahan hukum primer menjadi bahan hukum yang utama sedangkan bahan hukum sekunder menjadi bahan hukum pendukung. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum terhadap keselamatan penumpang kapal yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum diberikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerugian ataupun kecelakaan pelayaran serta bentuk pertanggungjawaban dari penyelenggara pelayaran terhadap penumpang jika terjadi kecelakaan. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan regulasi keselamatan kapal, kesiapan dokumen pelayaran dan penerapan teknologi keselamtan. Adapun bentuk perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi dan hukuman kepada pelaku pelanggaran serta jaminan keselamatan dan ganti rugi. Apabila terjadi kecelakaan dan kerugian penumpang dalam pelayaran maka nahkoda sebagai pemimpin di atas kapal bertanggung jawab secara hukum baik itu berupa sanksi administrasi atau pidana apabila terbukti bahwa kecelaakaan tersebut akibat dari kesalahan da kelalaian nahkoda.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Putri Warda Raska, I Gusti Agung Wisudawan, & Khairus Febryan Fitrahadi. (2024). Tanggung jawab nahkoda kapal terhadap keselamatan penumpang. Commerce Law, 4(2), 331–341. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5106
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.