Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Transaksi Jual Gadai Pada Perusahaan Gadai Swast

Isi Artikel Utama

Bintang Cahaya Ramadhan
Ari Rahmad Hakim Budiawan F.

Abstrak

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi gadai di perusahaan gadai swasta dan tanggung jawab perusahaan atas kerugian konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif diatur dalam Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2016, yang melarang perusahaan gadai menggunakan, menyimpan, memiliki, atau menggadaikan kembali barang jaminan. Perlindungan hukum represif diberikan melalui kewajiban dan larangan bagi perusahaan guna melindungi nasabah dari kerusakan atau kehilangan objek gadai, termasuk kejadian force majeure.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ramadhan, B. C., & Budiawan F., A. R. H. . (2024). Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Transaksi Jual Gadai Pada Perusahaan Gadai Swast. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4701
Bagian
Articles