Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Artificial Intelligence Terhadap Pelanggaran Data Pribadi Pada Platform E-Commerce

Isi Artikel Utama

Agitkarai Sirajuddin Putra
Lalu Muh. Hayyanul Haq

Abstrak

Isu tentang data privasi menjadi isu sentral dalam lingkungan digital saat ini, terutama dalam sektor e-commerce yang menggunakan teknologi AI. Pelanggaran data privasi dapat memengaruhi pengguna, bisnis e-commerce, dan masyarakat pada umumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak penggunaan Artificial Intelligence dalam platform E- Commerce yaitu terkait data pribadi konsumen. Sampai saat ini, hukum Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur AI. Namun, berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU ITE dan Pasal 1 angka 3 PP PSTE di Indonesia, AI dapat disamakan dengan Agen Elektronik. Dalam penerapannya platform E-Commerce yang menggunakan AI telah menerapkan aturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi yaitu UU PDP Nomor 27 tahun 2022, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, PP PSTE No. 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putra, A. S., & Lalu Muh. Hayyanul Haq. (2024). Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Artificial Intelligence Terhadap Pelanggaran Data Pribadi Pada Platform E-Commerce. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4675
Bagian
Articles