Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Skincare Bermerkuri Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

Isi Artikel Utama

Regina Anynditha Putri Hikmawan Hikmawan
Budi Sutrisno

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap skincare bermerkuri berdasarkan hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap peredaran skincare bermerkuri yang merugikan konsumen dan pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Mataram terhadap peredaran skincare bermerkuri. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Normatif Empiris dengan metode Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Yuridis Sosiologis untuk menguraikan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran skincare bermerkuri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan perlindungan hukum represif (penegakan hukum). Pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap peredaran skincare bermerkuri yang merugikan konsumen dapat berupa sanksi hukum dari aspek administratif, sanksi hukum dari aspek hukum pidana dan sanksi hukum dari aspek perdata. Pengawasan yang dilakukan BBPOM di Mataram terhadap peredaran skincare bermerkuri secara garis besar ada dua yaitu pengawasan Pre Market dan Pengawasan Post Market.
 
 
 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hikmawan, R. A. P. H., & Budi Sutrisno. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Skincare Bermerkuri Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4219
Bagian
Articles