Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Skincare Bermerkuri Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap skincare bermerkuri berdasarkan hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap peredaran skincare bermerkuri yang merugikan konsumen dan pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Mataram terhadap peredaran skincare bermerkuri. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Normatif Empiris dengan metode Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Yuridis Sosiologis untuk menguraikan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran skincare bermerkuri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan perlindungan hukum represif (penegakan hukum). Pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap peredaran skincare bermerkuri yang merugikan konsumen dapat berupa sanksi hukum dari aspek administratif, sanksi hukum dari aspek hukum pidana dan sanksi hukum dari aspek perdata. Pengawasan yang dilakukan BBPOM di Mataram terhadap peredaran skincare bermerkuri secara garis besar ada dua yaitu pengawasan Pre Market dan Pengawasan Post Market.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Hikmawan, R. A. P. H., & Budi Sutrisno. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Skincare Bermerkuri Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4219
Terbitan
Bagian
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.