Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Skincare Bermerkuri Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

Penulis

  • Regina Anynditha Putri Hikmawan Hikmawan Universitas Mataram
  • Budi Sutrisno Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4219

Kata Kunci:

merkuri;, perlindungan konsumen;, skincare

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap skincare bermerkuri berdasarkan hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap peredaran skincare bermerkuri yang merugikan konsumen dan pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Mataram terhadap peredaran skincare bermerkuri. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Normatif Empiris dengan metode Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Yuridis Sosiologis untuk menguraikan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran skincare bermerkuri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan perlindungan hukum represif (penegakan hukum). Pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap peredaran skincare bermerkuri yang merugikan konsumen dapat berupa sanksi hukum dari aspek administratif, sanksi hukum dari aspek hukum pidana dan sanksi hukum dari aspek perdata. Pengawasan yang dilakukan BBPOM di Mataram terhadap peredaran skincare bermerkuri secara garis besar ada dua yaitu pengawasan Pre Market dan Pengawasan Post Market.      

Diterbitkan

2024-06-29

Cara Mengutip

Hikmawan, R. A. P. H., & Budi Sutrisno. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Skincare Bermerkuri Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4219

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama