Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Lombok Barat

Isi Artikel Utama

Bagus Denhaq Bagus
Muhammad Sood
Nizia Kusuma Wardani

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab peredaran rokok ilegal non cukai serta dampak dari peredaran rokok non cukai dan untuk mengetahui dampak dari peredaran rokok non cukai serta perlindungan hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah peneletian hukum normatif – empiris dengan pendekatan perundang-undangan, penedekatan konseptual dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peredaran rokok di kota Mataram masih banyak terjadi, sehingga dampak yang ditimbulkan adalah kurangnya persaingan usaha yang sehat dan dapat merugikan Negara dalam penjualannya dan dibutuhkan perlindungan hukum bagi rokok legal di pasaran. Manfaat dengan ditekanya peredaran rokok ilegal maka akan berdampak positif terhadap negara sebagai penerima pajak dari bidang cukai tembakau, adapun dampak secara langsung dengan ditekanya peredaran rokok ilegal adalah membatasi peredaran rokok ilegal, mencegah munculnya peningkatan peredaran rokok ilegal dan penindakan terhadap rokok illegal akan berpengaruh langsung terhadap tingkat produksi, masih adanya peredaran rokok ilegal, membuktikan bahwa masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap rokok ilegal. Menurut undang-undang tahun 2007 tentang cukai menyatakan bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. bentuk perlindungan hukum yang digunakan yaitu perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Preventif artinya perlindungan yang diberikan sebelum terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Bagus, B. D., Sood, M., & Wardani, N. K. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Lombok Barat. Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3553
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2