Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Event Organizer (EO) Dengan Vendor

(Studi Di Rossa Wedding Planner & Event Organizer)

  • Baiq Almira Zenitha Mubinda Universitas Mataram
  • Budi Sutrisno Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Universitas Mataram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum terhadap perjanjian kerjasama antara event organizer (eo) dengan vendor (studi di rossa wedding planner & event organizer). Penelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif-empiris, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama antara Rossa Wedding Planner & Event Organizer dengan Vendor yakni hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut mendapatkan biaya pemakaian jasa dan membantu segala keperluan acara pernikahan. Berpedoman pada Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1338 KUHPerdata, dan Tanggung jawab pengusaha penyelenggara Rossa Wedding Planner & Event Organizer terhadap Vendor, merujuk pada perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh para pihak baik yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis (lisan). Bentuk tanggung jawab yang dilakukan Pengusaha penyelenggara kepada Partnership adalah pertanggungjawaban perdata dengan mengganti kerugian (Pasal 1243 KUHPerdata) yaitu ganti kerugian meliputi biaya serta merujuk pada perjanjian yang telah dibuat.
Diterbitkan
2023-12-17
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>