Perlindungan Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Sepeda Motor Saat Kredit Belum Lunas (Studi di FIF Group Praya)

Isi Artikel Utama

Deni Indra Jaya
Ari Rahmad Hakim Budiawan F

Abstrak

Pada masa kredit belum lunas tidak jarang konsumen mengalami kehilangan sepeda motornya. Perlindungan terhadap konsumen-konsumen yang kehilangan kendaraan bermotor saat kredit belum lunas adalah didasarkan pada klausula baku, yang tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Lembaga pembiayaan terhadap kehilangan kendaraan konsumen yang belum lunas adalah perusahaan pembiayaan konsumen bertanggungjawab terhadap Klaim asuransi bila terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki terhadap barang atau benda jaminan yang ada dibawah penguasan konsumen. Sedangkan, pihak konsumen bertanggungjawab penuh atas kondisi keutuhan barang atau benda jaminan tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Indra Jaya, D., & Rahmad Hakim Budiawan F, A. (2023). Perlindungan Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Sepeda Motor Saat Kredit Belum Lunas: (Studi di FIF Group Praya). Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2798
Bagian
Articles