Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Ilegal Berupa Krim Wajah

Penulis

  • Safira Novayani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2797

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen pemakai kosmetik ilegal yang mengalami kerusakan pada kulit akibat pemakaian, serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha/pengedar terhadap kerugian yang dialami konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan, Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tentang Pengawasan Produksi Kosmetika serta Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. Sedangkan terkait dengan pertanggung jawaban pelaku usaha dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara perdata maupun secara pidana.  

Diterbitkan

2023-06-28

Cara Mengutip

Novayani, S., & Ade Mulada, D. . (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Ilegal Berupa Krim Wajah. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2797

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama