Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Ilegal Berupa Krim Wajah

Isi Artikel Utama

Safira Novayani
Diman Ade Mulada

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen pemakai kosmetik ilegal yang mengalami kerusakan pada kulit akibat pemakaian, serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha/pengedar terhadap kerugian yang dialami konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan, Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tentang Pengawasan Produksi Kosmetika serta Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. Sedangkan terkait dengan pertanggung jawaban pelaku usaha dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara perdata maupun secara pidana.
 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Novayani, S., & Ade Mulada, D. . (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Ilegal Berupa Krim Wajah. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2797
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama