Pelaksanaan Pengadaan Benih Jagung Di Dinas Per-Tanian Dan Perkebunan Ntb Tahun Anggaran 2017 Menurut Perpres No 16 Tahun 2018

Isi Artikel Utama

Dwinda Parianti Hapsari
Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara para pihak dan kesesuaian pengadaan barang dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini pengadaan benih jagung. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dimana penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) hubungan hukum antara para pihak yaitu Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan PT Sinta Agro Mandiri sebagai Penyedia Barang. (2) pelaksanaan pengadaan benih jagung hibrida di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017 bertentangan dengan etika dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam Perpres No 16 Tahun 2018 karena terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu penyedia barang yaitu PT Sinta Agro Mandiri. Penyimpangan tersebut antara lain barang yang diadakan yaitu benih jagung tidak sesuai spesifikasi dengan apa yang telah diperjanjikan dalam kontrak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hapsari, D. P. ., & Firdaus, A. R. H. B. . (2022). Pelaksanaan Pengadaan Benih Jagung Di Dinas Per-Tanian Dan Perkebunan Ntb Tahun Anggaran 2017 Menurut Perpres No 16 Tahun 2018. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2084
Bagian
Articles