Tinjauan Yuridis Investasi Emas Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Isi Artikel Utama

Sukamdani Sukamdani
Budi Sutrisno
Nizia Kusuma Wardani

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan investasi emas dalam transaksi e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha investasi emas dalam transaksi e-commerce apabila barang tidak asli menurut sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Perlindungan hukum investasi emas dalam transaksi e-commerce dan secara perdata pidana dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas digital Di Bursa Berjangka, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Wanprestasi, Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sukamdani, S., Sutrisno, B. ., & Wardani, N. K. (2022). Tinjauan Yuridis Investasi Emas Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1371
Bagian
Articles