Tinjauan Yuridis Investasi Emas Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Penulis

  • Sukamdani Sukamdani Universitas Mataram
  • Budi Sutrisno Universitas Mataram
  • Nizia Kusuma Wardani Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1371

Kata Kunci:

Investasi, Emas, E-commerce

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan investasi emas dalam transaksi e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha investasi emas dalam transaksi e-commerce apabila barang tidak asli menurut sistem hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Perlindungan hukum investasi emas dalam transaksi e-commerce dan secara perdata pidana dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas digital Di Bursa Berjangka, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Wanprestasi, Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Diterbitkan

2022-06-16

Cara Mengutip

Sukamdani, S., Sutrisno, B. ., & Wardani, N. K. (2022). Tinjauan Yuridis Investasi Emas Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1371

Terbitan

Bagian

Articles