Perindungan Kreditor Dalam Penerapan Asas Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU

(Studi Putusan Nomor. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Smg Jo Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg)

  • Annisa Latifah Universitas Mataram
Keywords: Creditor Protection, Application of the Principle of Justice, Bankruptcy Declaration

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan Hukum yang diberikan Kepada Kreditor dalam Penerapan asas keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Perlindungan hukum yang dimaksud merupakan perlindungan hak yang diberikan kepada Kreditor untuk mendapatkan keadilan haknya dalam Kepailitan dengan Seorang Debitor. Dalam Undang-Undang Kepailitan tidak menjelaskan mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Kreditor, namun Undang-Undang ini hanya menjelaskan mengenai Sistematika pengajuan Kepailitan, Utang, dan Pembagian Harta Kepailitan. Sedangkan untuk penerapan asas keadilan dalam putusan pengangkatan Kepailitan seorang Debitor tidak mengimplementasikan mengenai penerapan sebuah keadilan yang akan didapatkan oleh seorang Kreditor, karena dalam pertimbangan Hukumnya Hakim menggunakan dasar Hukum yang tidak cukup untuk melindungi seorang Kreditor, dasar Hukum yang digunakan yakni Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Published
2024-06-25
How to Cite
Latifah, A. (2024). Perindungan Kreditor Dalam Penerapan Asas Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU: (Studi Putusan Nomor. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Smg Jo Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg). Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4583