Anggung Jawab Pt. Riona Cahaya Ilahi Terhadap Multi Level Marketing (MLM) Produk Skincare Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

  • Laratu Maody Karani Mandario Universitas Mataram
  • Laratu Maody Karani Mandario Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktek Multi Level Marketing  produk skincare melanggar prinsip persaingan usaha tidak sehat dan pertanggungjawaban PT. Riona Cahaya Ilahi terjadinya wanprestasi. Dalam hal ini sistem Multi Level Marketing bertentangan dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dikarenakan dalam praktik Multi Level Marketing melakukan pemasaran dengan memonopoli dan tidak mematuhi ketentuan hukum. Bentuk Pertanggunjawaban PT. Riona Cahaya Ilahi kepada member yang dipermsalahankan terkait lamanya pemberian bonus dikarenakan pelaporan member apabila bila mendapatkan member baru butuh proses pelaporan yang lama kepada pihak admin PT. Riona Cahaya Ilahi  yang dimana sistem digunakan masih secara manual. Untuk mengatasi permsalahan tersebut pihak PT. Riona Cahaya Ilahi  membuat aplikasi agar lebih efektif dalam pelaporannya sehingga pemberian bonus terhadap member tidak mengalami keterlambatan.
Published
2024-06-25
How to Cite
Karani Mandario, L. M., & Karani Mandario, L. M. (2024). Anggung Jawab Pt. Riona Cahaya Ilahi Terhadap Multi Level Marketing (MLM) Produk Skincare Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4414