Tanggung Jawab Bappebti Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perdagangan Berjangka

  • Abiyazer Pari Masan Duhan Universitas Mataram
  • Khairus Febryan Fitrhady Universitas Mataram
Keywords: Perdagangan Berjangka Komoditi, Tanggung Jawab Bappebti, Pialang ilegal

Abstract

Penelitian dalam rangka penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab pialang perdagangan berjangka ilegal yang merugikan nasabah dan juga untuk mengetahui dan mengkaji tindakan yang diberikan oleh Bappebti terhadap nasabah pialang perdagangan berjangka ilegal yang merugikan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, tindakan pialang ilegal yang merugikan nasabah jelas merupakan perbuatan melanggar hukum. Pialang ilegal bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh nasabah dan Bappebti sebaga lembaga pengawas tunggal yang diberikan kewenangan secara luas oleh Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaanya untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka.
Published
2022-12-19
How to Cite
Duhan, A. P. M., & Fitrhady, K. F. (2022). Tanggung Jawab Bappebti Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perdagangan Berjangka. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2048