Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasa

Penulis

  • Danial Khariri UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM image/svg+xml
  • Rina Rohayu UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM image/svg+xml
  • Ufran , Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/z6arap70

Kata Kunci:

anak sebagai pelaku; pencurian dengan kekerasan; kriminologi; teori pilihan rasional; teori strain; teori kontrol sosial.

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keterlibatan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menunjukkan gejala kompleksitas sosial dan psikologis. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab yang mendorong anak di bawah umur melakukan kejahatan tersebut serta menganalisisnya melalui perspektif kriminologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap sepuluh anak pelaku pencurian dengan kekerasan yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan anak. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan kerangka teori kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat interaksi antara faktor internal, seperti ketidakmatangan psikologis dan kondisi biologis, serta faktor eksternal seperti kemiskinan, disorganisasi keluarga, pengaruh lingkungan sosial negatif, dan rendahnya akses pendidikan. Ekonomi menjadi faktor dominan, dengan seluruh responden menyebutkan tekanan kebutuhan dasar sebagai motif utama, diperkuat oleh fakta bahwa 90% anak berasal dari keluarga miskin dan putus sekolah. Secara teoritik, perilaku kriminal anak-anak ini merefleksikan integrasi tiga teori kriminologi: Teori Pilihan Rasional menjelaskan kalkulasi untung-rugi dalam situasi terdesak; Teori Strain menggambarkan adaptasi ilegal akibat keterbatasan akses terhadap sarana yang sah; dan Teori Kontrol Sosial menjelaskan lemahnya ikatan sosial yang memfasilitasi perilaku menyimpang. Dengan demikian, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anak bukan sekadar tindakan impulsif, melainkan bentuk adaptasi rasional terhadap tekanan struktural dalam lingkungan yang minim kontrol sosial.

Diterbitkan

2025-10-21

Cara Mengutip

Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasa. (2025). Commerce Law, 5(2), 308-326. https://doi.org/10.29303/z6arap70